• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
14 November 2025
di Opini
A A
0
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)

ShareSendShare ShareShare


Ditulis oleh : Sandri Rumanama
(Waketum PB SEMMI)

Kabariku – Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjaga marwah Konstitusi belakangan ini terlihat sangat politis dalam beberapa putusan putusannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Di saat negara sedang menata kembali institusi Polri sebagai korps keamanan agar mampu bekerja lebih efesien dan efektif menjaga, mengayomi, dan melayani rakyat. Mahkamah Konstitusi justru melemahkan kinerja aparatur Polri sebagai agen sipil yang dipersenjatai untuk yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil.

RelatedPosts

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

Namun menurut kami keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru inskonstitusional karena tidak memeliki landasan hukum sebagai determinasi putusan tersebut untuk dieksekusi karena sampai saat ini polri masih menggunakan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi itu hadir pada waktu yang tidak tepat dan justru bertentangan dengan aspirasi rakyat dan semangat negara sebab Presiden baru saja membentuk Tim Reformasi Polri untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi polri agar kepolisian semakin mampu mengemban amanat rakyat sebagai penegak hukum dan ketertiban masyarakat sipil.

Di tengah kehidupan bernegara dan berbagai kasus hukum dan kinerja aparatur sipil negara yang penuh tantangan saat ini, berbagai case kriminalitas yang terjadi diberbagai daerah. Kasus diskrimintaif dikawasan pesisir, konflik komunal di daerah terluar dan terpencil, pelayanan publik yang tidak memadai di banyak tempat di negara ini. serta perampasan tanah dan hak wilayah adat di pedesaan. Negara sangat membutuhkan aparatur sipil yang disiplin, terlatih dan tegas dalam berbagai penindakan hukum untuk menata kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia agar jauh lebih baik.

Baca Juga  Keberadaan Neo NII

Selain itu dalam pandangan birokrat aparatur sipil yang terlatih justru memahami mekanisme pemerintahan, keamanan dan administratif karena ruang lingkup antara administratif kemananan, budaya pelayanan, dan penindakann hukum sudah tidak bisa dilepaspisahkan dari kehidupan sipil saat ini.

Pemisahan Polri dan TNI adalah amanat Konstitusi yang lahir dari perjuangan reformasi justru terkhianati oleh putusan Mahkama Konstitusi yang penuh anomali, disebabkan Polri sudah tidak dianggap sebagai element masyarakat sipil yang menjaga kemanan sipil, baik dari sisi pelayanan publik, administratif, birokrasi mau penindakan hukum yang bersifat regulatif.

Sejak pemisahan Polri dari TNI pasca 1998 menjadi bukti bahwa negara ingin membangun institusi keamanan sipil yang tidak militersitik yang berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang demokratis.

Keputusan Mahkama Konstitusi ini sudah melampaui batas dari dimensi regulatif dan administratif karena element masyarakat sipil dan pilar demokrasi seperti institusi Polri justru tidak memiliki frasa dalam status sosial bernegara saat ini.

Selama kurung waktu 26 tahun Polri ditempatkan sebagai organ pemerintahan sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam negeri, ketertiban masyarakat, pelayanan publik dan penindakan hukum sehingga keterlibatan polisi dalam jabatan sipil sebenarnya berada dalam kerangka semangat reformasi dan sangat demokratis.

Ditengah kompleksitas persoalan sipil, kebutuhan rakyat di berbagai wilayah Indonesia memerlukan kinerja yang terorganisir dan terintegrasi dan keahlian ini dimiliki oleh aparatur sipil seprti kepolisian, sehingga polri bisa mengisi jabatan sipil merupakan tuntutan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia saat ini.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

Post Selanjutnya

Kemenkeu Buka Rekrutmen 300 Lulusan SMA untuk Petugas Bea Cukai 2025

RelatedPosts

Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

12 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

10 Februari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026
Ilustrasi mata uang Dolar (Foto: Istimewa)

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

20 Januari 2026
Post Selanjutnya
Kemenkeu membuka rekrutmen 300 lulusan SMA untuk memperkuat tenaga lapangan Bea Cukai pada 2025 (Foto: Ist)

Kemenkeu Buka Rekrutmen 300 Lulusan SMA untuk Petugas Bea Cukai 2025

Bamsoet menilai komunitas otomotif berperan penting sebagai kekuatan sosial dan penggerak ekonomi daerah (Foto:Ist)

Bamsoet Dorong Komunitas Otomotif Perkuat Peran Sosial dan Ekonomi di Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ekspansi ke-29, Toko Mas Pantes Resmikan Gerai Baru di Ciplaz Garut

Toko Mas Pantes Resmi Hadir di Ciplaz Garut, Bawa Konsep Emas dan Berlian Terintegrasi

13 Februari 2026

Kejati Kalbar Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Wujudkan Pelayanan Hukum “PRIMA”

13 Februari 2026

Konflik Agraria Transmigran Bekambit, Komisi XII: Perlindungan Hak Warga Tak Boleh Menunggu Viral

13 Februari 2026
Ilustrasi sakit lambung

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

12 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026

Macan Tutul Yang Melukai Dua Warga Bandung Kini Dalam Perawatan Taman Satwa Cikembulan Garut

12 Februari 2026
IMM Maluku menilai kritik pengamat terkait anggaran perjalanan dinas Gubernur Maluku tidak berbasis data.(Foto:Istimewa)

IMM Maluku Nilai Kritik Soal Dinas Gubernur Keliru dan Tak Berbasis Data

12 Februari 2026
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dan Bahlil Lahadalia dalam acara "Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran" di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Golkar All Out Dukung Prabowo Dua Periode: Bahlil Disiapkan Nyaleg DPR RI di 2029

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com