Jakarta, Kabariku – Anggota DPR RI nonaktif dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pernyataannya yang dinilai menggunakan diksi tidak pantas di ruang publik.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, menegaskan bahwa MKD menjalankan tugasnya secara independen sesuai kode etik DPR.
“Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” ujar Dek Gam dalam persidangan, Senin (3/11).
Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif yang dilaporkan ke MKD usai gelombang aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus 2025.
Sidang perdana yang digelar pada Rabu (29/10/2025) beragendakan registrasi dan pendalaman laporan, sehingga para anggota DPR yang menjadi teradu tidak diwajibkan hadir.
Selain Ahmad Sahroni, empat nama lain yang dilaporkan ke MKD yakni Nafa Urbach (NasDem), Adies Kadir (Golkar), serta Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Pernyataan yang Menjadi Sorotan Publik
Ahmad Sahroni sebelumnya menjadi sorotan publik setelah menanggapi desakan pembubaran DPR RI dengan kalimat yang dinilai keras. Dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025), ia menilai desakan tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak, bodoh semua kita,” ujar Sahroni saat itu.
Meski pernyataannya dimaksudkan sebagai kritik terhadap pandangan ekstrem tentang lembaga legislatif, diksi yang digunakan dianggap tidak mencerminkan etika pejabat publik.
Partai NasDem Tindak Tegas Kadernya
Menanggapi reaksi publik, Partai NasDem mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan aktif di DPR RI.
Keputusan tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim, dan mulai berlaku 1 September 2025.
“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut, DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan Saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Hermawi dalam keterangan tertulisnya.
Hermawi menegaskan, keputusan itu diambil demi menjaga marwah partai dan kehormatan lembaga legislatif. Menurutnya, Partai NasDem selalu menjadikan aspirasi masyarakat sebagai dasar utama dalam setiap langkah politik.
“Namun dalam perjalanan itu, terdapat kader yang pernyataannya mencederai perasaan publik. Hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” ujarnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post