Guna menjaga stabilitas harga beras, mengendalikan inflasi, serta menjamin ketersediaan pasokan melalui koordinasi terpadu antar lembaga, dilaksanakan pembagian lokus pemantauan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras komersial, baik kategori premium maupun medium, serta pengawasan terhadap label dan mutu beras di Provinsi Jawa Timur (21/10).
“Sudah ada penurunan di berbagai wilayah, tapi pemantauan tetap terus kita lakukan. Kita bekerja di bawah satu komando untuk memastikan pemantauan berjalan efektif, efisien, dan menghasilkan data yang terstandar.” ujar Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pengendalian Harga Beras di Jawa Timur.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Bapanas telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras yang juga bertugas menjamin kualitas beras sesuai dengan standar kelas mutu, label, dan komposisi yang telah ditetapkan, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
“Seluruh anggota tim satgas turun ke lapangan, menelusuri potensi pelanggaran di rantai distribusi, mulai dari pengecer atau distributor sampai produsen. Apabila kita temui pelanggaran, akan diterapkan sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.” beber Andriko.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Roy H.M. Sihombing, pun menyatakan komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung pengendalian harga beras.
“Jika ditemukan indikasi permainan harga oleh kartel atau spekulan, tindakan hukum akan diterapkan secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Apabila ada kenaikan harga yang disebabkan faktor pasokan, Satgas akan segera melaksanakan operasi pasar.” tegas Roy ditemui pada kesempatan yang sama.
Kegiatan pemantauan di Provinsi Jawa Timur dijadwalkan berlangsung pada 22–25 Oktober 2025, mencakup 16 kabupaten/kota, dengan melibatkan Dinas Pangan terkait, Dinas Perdagangan, serta perwakilan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Adapun pembagian lokus pemantauan dibagi dalam dua kelompok wilayah, sebagai berikut: Grup I yakni, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan. Sedangkan Grup II yaitu, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Sidoarjo.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post