Jakarta, Kabariku – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas rincian komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut, keputusan final mengenai ongkos haji akan diumumkan paling cepat besok, Rabu (29/10/2025).
“Segera besok diputuskan, selesai Panja, kita membuat keputusan nanti ada poin, memerintahkan Kementerian Haji segera mengumumkan dan meminta jemaah untuk melunasi bagi jemaah yang sudah dipanggil,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Marwan menambahkan, batas waktu paling lambat pengumuman biaya haji adalah Kamis, 30 Oktober 2025. Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan di masa reses DPR karena padatnya agenda legislasi sebelumnya.
“Kita upayakan di tanggal 30 (Oktober) paling lambat sudah ada keputusan, tanggal 29 (Oktober) kita sudah selesai pembahasan Panja. Namun demikian, bila dimungkinkan 29 (Oktober) untuk diumumkan, kita akan upayakan,” ujarnya.
“Pihak Saudi sebetulnya sudah lama menunggu keputusan, tapi karena berbagai kesibukan, kita baru bisa menuntaskan di ujung masa reses ini. Sebetulnya dari bulan lalu sudah harus diputuskan,” sambung Marwan.
Pemerintah Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp88,4 Juta, Turun Rp1 Juta dari Tahun Sebelumnya
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp88.409.365,45 per jemaah. Angka tersebut menurun sekitar Rp1 juta dibandingkan biaya tahun sebelumnya.
“Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp88.409.365,45,” kata Dahnil.
“Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” lanjutnya.
Menurut Dahnil, usulan tersebut mempertimbangkan prinsip istitha’ah (kemampuan finansial jemaah) serta menjaga likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Rincian Komponen Biaya Haji 2026
Pemerintah juga mengajukan rincian komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah dengan total sebesar Rp54.924.000. Biaya tersebut terdiri atas:
- Tiket penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi: Rp33.100.000
- Akomodasi Makkah: Rp14.652.000
- Akomodasi Madinah: Rp3.872.000
- Biaya hidup (living cost): Rp3.300.000
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata Bipih 1447 H/2026 Masehi sebesar Rp54.924.000,” jelas Dahnil.
Sementara itu, komponen biaya yang dibebankan kepada dana nilai manfaat mencapai Rp33.485.365,45 atau setara 38 persen dari total biaya haji. Dana tersebut akan digunakan untuk pelayanan akomodasi, konsumsi, serta transportasi di Arab Saudi.
Keputusan Final Diharapkan Tepat Waktu
Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan Panja BPIH 2026 dapat diselesaikan dalam waktu dua hari agar keputusan dapat segera diumumkan kepada publik dan calon jemaah bisa melunasi biaya haji sesuai ketentuan.
Dengan demikian, keputusan resmi mengenai ongkos haji tahun 2026 diharapkan sudah diumumkan secara nasional paling lambat 30 Oktober 2025, setelah melalui pembahasan bersama antara DPR dan Kementerian Agama.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post