• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
18 September 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Haji dan Umrah dari semula Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Keberadaan kementerian baru ini merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya memberikan pelayanan terhadap warganya.

“Negara dalam hal ini sebetulnya bukan berpihak pada agama tertentu, tetapi negara hanya berkewajiban untuk hadir. Dalam rangka melindungi warga negaranya,” kata Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah, kepada media.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Negara juga hadir dalam urusan lainnya, seperti jaminan produk halal dengan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), urusan zakat dengan kehadiran Badan Zakat Nasional (Baznas), hingga wakaf dengan  keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

RelatedPosts

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

Sebagai pengajar dan praktisi hukum, Mustolih menjelaskan bahwa hal tersebut tidak terlepas pengaruh dari berbagai aspek. Ia mencontohkan KUHAP dan KUHP yang masih berlaku hingga saat ini merupakan warisan Belanda seutuhnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dipengaruhi ragam norma dan nilai.

“Sebetulnya saya melihatnya ini adalah bagian daripada dinamika berbangsa dan bernegara yang sebetulnya memang ada pengaruh-pengaruh nilai-nilai lain,” kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Mustolih menyebut kementerian ini juga pernah ada di masa Kabinet Dwikora. Pun pernah ada juga Dewan Urusan Haji (Duha) di masa Orde Lama. Urusan haji ini juga pernah dipegang pihak swasta sebelum diambil alih Departemen Agama di masa Orde Baru.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Berikut Daftar Lengkapnya

Bahkan, hukum Belanda juga dipengaruhi oleh hukum Prancis. Pun hukum Indonesia juga, jelasnya, memiliki sejumlah pengaruh dari hukum adat.

Sementara dalam konteks kehadiran Kementerian Haji dan Umrah ini, ia menegaskan adanya penyerapan dari Islam. “Kemudian ada hukum Islam. Nah memang trennya sekarang hukum Islam yang kemudian sedang diserap, diformalisasi dalam kaitannya isu-isu tadi itu,” katanya.

Mustolih menegaskan bahwa kehadiran Kementerian Haji dan Umrah dalam rangka melindungi warga negaranya terkait dengan isu-isu yang memang kebetulan beririsan dengan ajaran agama Islam.

Hal ini penting guna memberikan pelayanan bagi lebih dari 200 ribu jamaah haji dan 1 juta jamaah umrah setiap tahunnya.

“Negara itu di situ hanya mengadministrasikan, memberikan perlindungan kepada mereka yang kebetulan beribadah. Jadi tidak kemudian menafikan agama lain, tidak kemudian menyingkirkan kepentingan agama lain,” katanya.

“Karena kalau misalnya didiamkan saja, misalnya orang berangkat haji silakan, negara tidak hadir, justru itu akan nanti peran negara dipertanyakan di mana,” lanjut Mustolih.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

Post Selanjutnya

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

RelatedPosts

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

2 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

2 Februari 2026
Foto: Joko widodo (Istimewa)

Raja Juli Tegaskan Jokowi Belum Resmi Anggota PSI Meski Siap Mati-matian Bekerja

1 Februari 2026
Penggilingan padi di Banjar Riang Tengah, Penebel, Tabanan, Bali, mengandalkan listrik andal PLN untuk menjaga kelancaran produksi. Dukungan sektor industri ikut mendorong penjualan listrik 2025 mencapai 317,69 TWh

Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025

1 Februari 2026

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

31 Januari 2026
Post Selanjutnya

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar'i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026
dok Kominfo Jabar

Dongeng Kelana, Cara Kreatif Edukasi Mitigasi Gempa ala Sesar Lembang Culture

2 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

2 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

2 Februari 2026

Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Polres Garut Tegaskan Lalu Lintas Humanis dan Berkeselamatan

2 Februari 2026

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Optimis Partainya Akan Raih Kursi di DPRD Garut Minimal 7 Kursi di Pemilu Mendatang

2 Februari 2026

Kolaborasi Semua Pihak, Kelurahan Cimuncang Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

2 Februari 2026

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

1 Februari 2026
Foto: mantan ketua KPK Abraham Samad (Istimewa)

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

1 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com