Jakarta, Kabariku – Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka yang diduga menjadi penghasut aksi anarkis dan kerusuhan pada unjuk rasa di DKI Jakarta tanggal 25 dan 28 Agustus 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyebut para tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka dituduh menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut melakukan kerusuhan di lokasi aksi.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” ujar Ade Ary di Jakarta, melansir dari Antara.
DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, sementara MS diamankan di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat mendampingi DMR. Tersangka lain, yakni SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah (Jakarta Barat), serta KA oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan tindak pidana, serta pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena diduga memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan.
Mau saya buatkan juga judul alternatif lain (lebih singkat dan catchy) biar cocok untuk media online?
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post