Jakarta, Kabariku – Pemerintah melakukan penertiban 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Penertiban ini menjadi bukti konsistensi negara dalam menindak praktik pertambangan ilegal dan menjaga tata kelola energi serta sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal.
“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Jeffri di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Rincian Lahan yang Ditertibkan
Dari hasil operasi, total 321,07 hektare lahan tambang berhasil dikuasai kembali oleh negara. Rinciannya meliputi:
-148,25 hektare di kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara.
-172,82 hektare di kawasan milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Kedua perusahaan tersebut memiliki izin tambang, namun tidak mengantongi izin pinjam pakai hutan, sehingga dianggap melanggar aturan.
“Mereka punya izin tambang, tapi tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri.

Dorongan Good Mining Practices
Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), yakni konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, serta kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan tetap berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” tegasnya.
Peran Kementerian ESDM di Satgas PKH Halilintar
Sebagai bagian integral dari Satgas PKH Halilintar, Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama sejumlah menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.
Sementara itu, pada level pelaksana teknis, Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba berperan aktif sebagai anggota yang menjalankan penertiban di lapangan.
Langkah ini menjadi bukti nyata konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post