Jakarta, Kabariku – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan internal kepolisian.
Melalui layanan hotline pengaduan 24 jam via WhatsApp di nomor 0855-5555-4141, masyarakat kini dapat langsung melaporkan jika menemukan anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Informasi mengenai layanan ini diumumkan Divpropam Polri melalui akun resmi X (Twitter) mereka, @Divpropam. Dalam unggahan tersebut, Divpropam menegaskan pentingnya peran publik dalam mewujudkan Polri yang profesional dan bersih dari penyimpangan.
“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik. Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” tulis Divpropam, dikutip Rabu (24/9/2025).
Selain melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Presisi, masyarakat juga bisa mendatangi langsung Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat untuk membuat laporan.
Cara Melapor ke Divpropam Lewat WhatsApp
Divpropam Polri juga merinci tata cara pengaduan melalui layanan WhatsApp agar masyarakat dapat melapor dengan mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:
-Kirim pesan ke nomor ,
-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai identitas. Setelah itu, sistem akan mengirimkan nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Presisi,
-Isi data diri pelapor melalui tautan yang dikirim sistem,
-Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP untuk verifikasi identitas,
-Data diri akan tersimpan lalu sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan masyarakat,
-Klik tautan untuk mengisi laporan pengaduan,
-Pelapor akan menerima rekap data pengaduan dan dapat memantau status laporan dengan memasukkan nomor registrasi melalui nomor WhatsApp yang sama.
Tindak Tegas Pelanggaran
Dengan adanya layanan WhatsApp 24 jam ini, diharapkan masyarakat lebih mudah melaporkan tindakan polisi yang menyimpang. Program ini juga merupakan bagian dari upaya Propam Polri dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kepolisian.
Peluncuran layanan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dapat ditindaklanjuti dengan lebih cepat dan akurat.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post