Jakarta, Kabariku – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening bank dormant senilai Rp204 miliar, dalam sebuah operasi besar yang dimulai dari laporan Polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.
“Sejak awal Juni sindikat ini beraksi dengan modus menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Mereka menargetkan rekening-rekening dormant-rekening tidak aktif milik nasabah-dan kemudian memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan secara ilegal ke Cabang Pembantu Bank Pemerintah.
“Satgas palsu ini kemudian melakukan pertemuan dengan salah satu Kepala Cabang Pembantu BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” ungkapnya.

Modus Canggih: Eksekusi di Luar Jam Operasional
Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan, pembobolan dilakukan secara sistematis untuk menghindari sistem deteksi internal.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi.
Para pelaku mengeksekusi pembobolan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional bank. Seorang eksekutor yang merupakan mantan teller bank mendapatkan User ID Core Banking System dari Kepala Cabang Pembantu, lalu memindahkan dana tanpa diketahui nasabah.
“Pemindahan dana secara in-absensia sebanyak Rp204 miliar sebanyak 42 kali transaksi dalam kurun waktu 17 menit. Pihak Bank kemudian mengetahui adanya transksi mencurigakan dan melaporkan ke Bareskrim Polri,” terangnya.
Dana hasil kejahatan tersebut kemudian disebar ke lima rekening penampungan, sebelum terdeteksi oleh pihak bank yang segera melapor ke Bareskrim.

9 Tersangka dari Tiga Kelompok Peran
Dalam pengungkapan ini, sembilan tersangka ditetapkan, terbagi dalam tiga kelompok pelaku:
1. Oknum Karyawan Bank: AP – Kepala Cabang Pembantu, dan GRH – Consumer Relation Manager.
2. Pelaku Pembobolan: C alias K – Mastermind, menyamar sebagai anggota Satgas, DR – Konsultan hukum, NAT – Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal, R – Mediator, dan TT – Fasilitator keuangan ilegal.
3. Pelaku Pencucian Uang: DH – Pembuka blokir rekening, dan IS – Pemilik rekening penampungan.
Dua pelaku, yakni C alias K dan DH, juga terindikasi terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Barang Bukti dan Pemulihan Dana
Polri berhasil memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar dan menyita sejumlah barang bukti penting, diantaranya: 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG.
Para tersangka dijerat dengan pasal dari empat undang-undang berbeda, termasuk:
UU Perbankan – Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
UU ITE – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
UU Transfer Dana – Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
UU TPPU – Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Waspadai Rekening Dormant
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar selalu memantau aktivitas rekening mereka untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Dittipideksus masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan perbankan tersebut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post