Tanjungpinang, Kabariku — Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Lembata berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Buronan yang diamankan adalah Herman Yosef Ola Otawolo, laki-laki berusia 52 tahun kelahiran Flores, yang beralamat di Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No.34 RT 002 RW 008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Herman Yosef Ola Otawolo merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Pengerusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Sengaja dan Melawan Hukum”, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan.
Setelah itu, Herman Yosef Ola Otawolo dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung tersebut.
Tim Tabur gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H. selaku ketua tim, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmen untuk terus memonitor dan menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran, guna menjamin kepastian hukum.
“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post