• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Agustus 2025
di Dwi Warna
A A
0
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (dok CNN)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto yang akrab disapa Setnov, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).

Kebebasan politikus yang pernah menjadi terpidana korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) itu bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, memunculkan beragam respons di tengah publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

KPK Tegaskan Tak Ikut Campur

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa keputusan pemberian bebas bersyarat berada di luar ranah KPK.

RelatedPosts

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

“KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut. Sesuai ketentuan UU KPK, kewenangan kami hanya sebatas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Tanak dikonfirmasi, MInggu (18/8/2025) malam.

Tanak menambahkan, setelah seluruh kewajiban eksekusi dilaksanakan, tanggung jawab KPK dianggap selesai. Adapun urusan bebas bersyarat terpidana, termasuk Setya Novanto, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima. Itu konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara,” tambahnya.

Hukuman Berkurang Usai PK

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto pada 2019. Putusan itu memangkas vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan perkara Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, Setnov terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga  Laporan Amien Rais dan Rizal Ramli Ditolak, Berikut Penjelasan Jubir KPK

Setya Novanto mulai ditahan KPK pada 17 November 2017, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018. Hingga kini, ia telah menjalani sekitar 7,5 tahun hukuman.

Kasus Korupsi Rp2,6 Triliun

Dalam perkara mega korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun, Setnov disebut menerima keuntungan sebesar 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille RM011 senilai sekitar 135 ribu dolar AS.

Vonis awal 15 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Meski awalnya menerima, Setnov kemudian menempuh jalur PK hingga akhirnya hukumannya dipangkas MA.

Penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan pembebasan bersyarat Setya Novanto sesuai prosedur dan hasil asesmen.

“Karena sudah melalui proses asesmen dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK, waktunya memang sudah melampaui. Harusnya (bebas) tanggal 25 Juli yang lalu,” kata Agus, Minggu (17/8/2025).

Dengan keputusan ini, Setya Novanto resmi kembali ke masyarakat meski statusnya masih menjalani program pembebasan bersyarat hingga masa pidananya berakhir.***

Baca juga :

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan
Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Ajukan PK
Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp 2 Triliun Lebih, Berikut Rinciannya

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

RelatedPosts

Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto/KPK

KPK Pulihkan Rp452,88 Miliar Keuangan Negara, Dua OTT Warnai Semester Awal 2025

13 Agustus 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.