Jakarta, Kabariku – Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto yang akrab disapa Setnov, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).
Kebebasan politikus yang pernah menjadi terpidana korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) itu bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, memunculkan beragam respons di tengah publik.
KPK Tegaskan Tak Ikut Campur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa keputusan pemberian bebas bersyarat berada di luar ranah KPK.
“KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut. Sesuai ketentuan UU KPK, kewenangan kami hanya sebatas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Tanak dikonfirmasi, MInggu (18/8/2025) malam.
Tanak menambahkan, setelah seluruh kewajiban eksekusi dilaksanakan, tanggung jawab KPK dianggap selesai. Adapun urusan bebas bersyarat terpidana, termasuk Setya Novanto, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima. Itu konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara,” tambahnya.

Hukuman Berkurang Usai PK
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto pada 2019. Putusan itu memangkas vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusan perkara Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, Setnov terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Setya Novanto mulai ditahan KPK pada 17 November 2017, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018. Hingga kini, ia telah menjalani sekitar 7,5 tahun hukuman.
Kasus Korupsi Rp2,6 Triliun
Dalam perkara mega korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun, Setnov disebut menerima keuntungan sebesar 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille RM011 senilai sekitar 135 ribu dolar AS.
Vonis awal 15 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Meski awalnya menerima, Setnov kemudian menempuh jalur PK hingga akhirnya hukumannya dipangkas MA.
Penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan pembebasan bersyarat Setya Novanto sesuai prosedur dan hasil asesmen.
“Karena sudah melalui proses asesmen dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK, waktunya memang sudah melampaui. Harusnya (bebas) tanggal 25 Juli yang lalu,” kata Agus, Minggu (17/8/2025).
Dengan keputusan ini, Setya Novanto resmi kembali ke masyarakat meski statusnya masih menjalani program pembebasan bersyarat hingga masa pidananya berakhir.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post