Jakarta, Kabariku – Isu mengejutkan beredar di publik mengenai adanya penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kabar itu menyebutkan penggeledahan di rumah Jampidsus dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, namun tidak dijelaskan latar belakang hukumnya.
Meski belum ada informasi resmi, pemberitaan mengenai isu ini mulai mencuat di sejumlah media nasional sejak Senin, 4 Agustus 2025. Lokasi yang disebut adalah rumah pribadi Jampidsus di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, yang konon dijaga ketat oleh personel TNI hingga penggeledahan disebut urung dilakukan.
Menanggapi kabar tersebut, berbagai pihak memberikan klarifikasi tegas. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, langsung membantah isu adanya penggeledahan.
Ia meminta agar masyarakat tidak terjebak informasi tanpa sumber yang jelas.
“Tidak ada (penggeledahan). Sumbernya dari mana? Harus jelas. Sampai saat ini tidak ada,” ujar Anang, Selasa (5/8).
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ia memastikan tidak ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di rumah Jampidsus.
“Tidak ada,” singkatnya.
Sementara itu, terkait kehadiran personel TNI bersenjata lengkap di kediaman Jampidsus yang menjadi sorotan, Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, memberikan penjelasan.
Ia mengatakan, penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, termasuk pengamanan terhadap Jampidsus Febrie, merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas.
Lebih lanjut, Kristomei menambahkan bahwa pengamanan tersebut juga didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan nomor NK/6/IV/2023, yang masih berlaku hingga kini.
Terkait tudingan bahwa personel TNI menghalang-halangi proses hukum atau penggeledahan oleh penyidik kepolisian, Kristomei menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai dengan prosedur. Tidak dalam kapasitas untuk menghalang-halangi proses hukum,” tandasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post