Jakarta, Kabariku – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya.
Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tentang pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco, politisi Fraksi Partai Gerindra.
Ia menambahkan, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 terkait pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah, yang melibatkan pimpinan serta perwakilan fraksi-fraksi di parlemen.
Menurut Dasco, langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga semangat persatuan nasional, terlebih menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Senada, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses seleksi untuk pemberian amnesti telah melalui tahap verifikasi ketat dan uji publik. Dari sekitar 44 ribu usulan, hanya 1.116 yang dinilai memenuhi syarat pada tahap pertama.
Ia menyebut tahap kedua akan menyusul dengan jumlah sekitar 1.668 orang.
“Pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah menjaga persatuan bangsa, khususnya dalam kasus-kasus penghinaan terhadap Presiden dan dugaan makar tanpa kekerasan,” jelas Supratman.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal masa jabatan, Presiden Prabowo telah menekankan pendekatan rekonsiliasi dan semangat kebangsaan. “Presiden ingin merangkul semua pihak demi menjaga keutuhan bangsa,” katanya.
Dengan disetujuinya pertimbangan tersebut oleh DPR, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden. “Kita tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden,” tutup Dasco.*
Berita tayang di Sorot Merah Putih DPR Restui Langkah Hukum Presiden Prabowo: Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto Kristiyanto Disepakati
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post