Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jejak suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari surat perintah penyelidikan yang diterbitkan KPK pada awal 2025.
Penyelidikan tersebut menyoroti dugaan suap dalam proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai Rp126,3 miliar, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan.
Proyek ini merupakan bagian dari program nasional peningkatan kualitas 32 RSUD di berbagai daerah, dengan total anggaran Rp4,5 triliun pada 2025.
Deteksi Komunikasi Mencurigakan
Pada pertengahan Juli 2025, KPK mendeteksi adanya peningkatan komunikasi mencurigakan serta penarikan uang yang diduga untuk diserahkan kepada sejumlah pihak.
Menindaklanjuti hal itu, KPK membentuk tiga tim untuk melakukan OTT di tiga lokasi berbeda: Jakarta, Kendari, dan Makassar.
Tim di Jakarta dan Kendari lebih dulu mengamankan sejumlah pihak. Dari pemeriksaan awal terhadap mereka yang ditangkap, terungkap bahwa penyerahan uang maupun instruksi terkait proyek juga melibatkan ABZ (Abdul Azis),” kata Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (11/8).
Informasi ini membuat KPK bergerak cepat. Tim di Makassar kemudian melakukan penangkapan terhadap Abdul Azis. Namun penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di luar arena Rakernas Partai NasDem. Penangkapan dilakukan pada pada Kamis (7/8), sementara Rakernas Partai Nasdem digelar Jumat (8/8).
Itulah kronologi OTT KPK terkait dugaan korupsi di Kolaka Timur.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur.
Mereka adalah Abdul Azis, Penanggung Jawab Kemenkes untuk proyek RSUD Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, dan Pejabat Pembuat Komitmen Ageng Dermanto. Ketiganya ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara dua lagi dari pihak swasta yaitu pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman, menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menegaskan pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post