• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Hasto Terima Amnesti dari Presiden, KPK Siap Tinjau dan Lanjutkan Proses Banding

El Badhi oleh El Badhi
1 Agustus 2025
di Dwi Warna
A A
0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang disetujui DPR RI.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan mempelajari pemberian amnesti tersebut.

RelatedPosts

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Tersangka Baru Kasus LNG Kerugian Negara Capai USD113

KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang, red.) proses pengajuan banding,” ujar Budi saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis malam.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus tersebut.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Hal itu disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Baca Juga  KPK Dorong Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Kementerian PAN-RB

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.*

Baca juga :

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo
Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAmnesti Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiPresiden Prabowo Subianto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jabar: Sita 3,2 Kg Sabu dan Jutaan Obat Terlarang

Post Selanjutnya

Harga Pertamax Turun Per 1 Agustus 2025, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru BBM di SPBU Pertamina

RelatedPosts

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

1 Agustus 2025

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Tersangka Baru Kasus LNG Kerugian Negara Capai USD113

31 Juli 2025
Jelajah Negeri KPK di Cirebon: Satukan Budaya dan Edukasi untuk Lawan Korupsi/KPK

KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

31 Juli 2025
KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

30 Juli 2025
Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

30 Juli 2025

Kasus Dana CSR BI: Menjelang Penetapan Tersangka pada Agustus, KPK Periksa 20 Saksi di Cirebon

29 Juli 2025
Post Selanjutnya
lutrasi harga terbaru BBM Pertamina/Pertamina

Harga Pertamax Turun Per 1 Agustus 2025, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru BBM di SPBU Pertamina

Kepala BPOM Taruna Ikrar/BPOM

BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik karena Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bulan Kemerdekaan Dimulai: Monas jadi Pusat Hiburan, Pesta Rakyat Perdana di Istana

1 Agustus 2025
dok Seskab

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

1 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Perbedaan Abolisi, Amnesti, Remisi dan Grasi

1 Agustus 2025
Pelepasan Kontingen Karate-Do Gojukai Indonesia yang akan bertanding pada ajang The 8th Karate-Do Gojukai Global Championships Japan 2025

Jaksa Agung Apresiasi PB Karate-Do Gojukai Indonesia Siapkan Altet Terbaik di Ajang Global Championships Japan 2025

1 Agustus 2025

Setelah RUPS Kimia Farma, Bio Farma Menyusul: Transformasi Jangan Sekadar Slogan

1 Agustus 2025

Ketua Alumni UPN VJ Apresiasi Prabowo atas Pemberian Amnesti dan Abolisi

1 Agustus 2025
Kepala BPOM Taruna Ikrar/BPOM

BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik karena Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

1 Agustus 2025
lutrasi harga terbaru BBM Pertamina/Pertamina

Harga Pertamax Turun Per 1 Agustus 2025, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru BBM di SPBU Pertamina

1 Agustus 2025
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/KPK

Hasto Terima Amnesti dari Presiden, KPK Siap Tinjau dan Lanjutkan Proses Banding

1 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri PKP, Mendagri dan BPS Sepakati Kolaborasi Pemutakhiran DTSN sebagai Basis Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap, PPATK akan Blokir Rekening Tak Aktif Selama 3 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.