Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung kembali melayangkan surat panggilan kepada Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Pemanggilan ketiga ini dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, setelah dua panggilan sebelumnya diabaikan.
Riza Chalid, yang dikenal sebagai “Raja Minyak”, mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (24/7) dan Senin (28/7). Tak hanya absen, ia juga tidak memberikan kabar maupun alasan resmi melalui kuasa hukumnya.
“Hingga tadi malam, tidak ada kabar dari yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (29/7).
Nama Riza Chalid kembali mencuat setelah Kejagung menetapkannya sebagai salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Ia disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak yang diduga berperan besar dalam skema ilegal tersebut.
Berdasarkan data keimigrasian, Riza telah meninggalkan Indonesia sejak 6 Februari 2025 dan diyakini berada di Malaysia. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspornya demi mempersempit ruang gerak dan mempercepat proses pemulangan.
Riza diketahui memiliki istri berkewarganegaraan Malaysia yang masih memiliki hubungan darah dengan salah satu Sultan di negara tersebut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post