Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi dengan membuka Layanan Pengaduan Masyarakat.
Melalui layanan ini, publik bisa melaporkan atau mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi secara aman, terarah, dan terjamin kerahasiaannya.
Korupsi di Indonesia kerap hadir dalam beragam bentuk, mulai dari memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara, praktik suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, hingga gratifikasi yang bertentangan dengan tugas.
Enam Pilar Tugas KPK
Dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, KPK memiliki enam tugas pokok:
-Pencegahan potensi korupsi,
-Koordinasi dengan instansi berwenang dan penyedia layanan publik,
-Monitoring program pemerintah,
-Supervisi atas penanganan kasus oleh Kejaksaan atau Kepolisian,
-Penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi, dan
-Eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Cara Melapor ke KPK
Masyarakat dapat menggunakan kanal resmi berikut untuk melapor:
Website: https://kws.kpk.go.id/
Call Center: 198
Email: [email protected]
WhatsApp: 0811-959-575
Informasi tambahan tersedia di halaman FAQ Pengaduan Masyarakat KPK.
Kriteria Kasus yang Diutamakan KPK
-Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak terkait pejabat negara.
-Mengakibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Syarat Laporan Agar Bisa Diproses
-Sertakan bukti awal yang kuat,
-Identitas pelapor jelas (kerahasiaan dijamin),
-Uraikan fakta dugaan korupsi secara rinci.
Bukti yang Mendukung Laporan
Laporan akan lebih kuat jika dilengkapi dengan:
-Bukti transaksi keuangan, hasil audit, atau dokumen kontrak,
-Rekaman, foto, atau berita acara pemeriksaan,
-Surat, disposisi, atau dokumen resmi lain, dan
-Identitas sumber informasi terkait.
Perlindungan Bagi Pelapor
KPK menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor, serta dapat memberi pengamanan fisik jika dibutuhkan. Namun, pelapor dilarang menyebarkan laporan secara pribadi.
Langkah Pelaporan
-Siapkan bukti dugaan korupsi,
-Kirim melalui saluran resmi KPK,
-Pastikan format laporan lengkap dan memenuhi syarat,
-Tunggu tindak lanjut sesuai prosedur hukum.
Melalui slogan “Berani Lapor Hebat”, KPK mengajak seluruh masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi korupsi demi mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan berintegritas.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post