• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
30 Juli 2025
di Dwi Warna
A A
0
KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemeriksaan dilakukan karena rekening milik guru tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil pemerasan terhadap agen dan perusahaan tenaga kerja asing (TKA).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA serta penggunaan rekening penampungan yang diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

RelatedPosts

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

Kasus Dana CSR BI: Menjelang Penetapan Tersangka pada Agustus, KPK Periksa 20 Saksi di Cirebon

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri dan Perburuan Harun Masiku Tak Ditunda

Pemeriksaan terhadap Siti dilakukan pada Selasa (29/7/2025). Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua pihak swasta lainnya, yaitu Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka dan mengungkapkan aliran dana pemerasan yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp53,7 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap para pemohon RPTKA dengan dalih percepatan proses pengesahan dan sebagainya.

Berikut rincian dugaan penerimaan dana oleh para tersangka:

• Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
• Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
• Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
• Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
• Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
• Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
• Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
• Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

Baca Juga  Bukan Firli Bahuri, Hasil Penyelidikan Dewas KPK Soal Bocornya Dokumen Muncul Nama Suryo, Nama Karyoto Sempat Disebut

Selain itu, terdapat dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”. Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama para tersangka dan keluarganya.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memeras para pemohon RPTKA. Modus yang digunakan antara lain menyampaikan kekurangan berkas, menunda proses pengesahan bagi yang tidak membayar, hingga meminta uang pada tahap wawancara.

Uang hasil pemerasan kemudian disalurkan ke rekening penampung untuk keperluan pribadi maupun pembagian kepada pegawai lain.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, KPK telah menyita sejumlah aset dari para tersangka. Penyitaan mencakup 14 kendaraan (11 mobil dan 3 sepeda motor), serta berbagai aset tidak bergerak seperti:

• 2 bidang tanah dan bangunan serta 2 bidang tanah beserta tanam tumbuh milik GTW
• 2 bidang tanah dan 3 bidang tanah dengan bangunan milik PCW
• 9 bidang tanah milik JMS
• Aset lainnya dari para tersangka lain

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: korupsi di Kementerian Ketenagakerjaanpemerasan TKASiti Fahriyani Zahriyah guru
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

Post Selanjutnya

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

RelatedPosts

Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

30 Juli 2025

Kasus Dana CSR BI: Menjelang Penetapan Tersangka pada Agustus, KPK Periksa 20 Saksi di Cirebon

29 Juli 2025

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri dan Perburuan Harun Masiku Tak Ditunda

29 Juli 2025
Latsar CPNS KPK 2025

Gandeng Kemenhub, KPK Siapkan ASN Cerdas Berintegritas Lewat Pelatihan Dasar CPNS

28 Juli 2025
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

KPK Ungkap Dana Non Budgeter dalam Korupsi Iklan Bank BJB: YR Diduga Jadi Pengatur Skema

28 Juli 2025
diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK

KPK: Proses Pembahasan RUU HAP Perlu Terbuka dan Partisipatif

27 Juli 2025
Post Selanjutnya
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat di Subang, Jawa Barat, Selasa 29 Juli 2025

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

Bantuan Beras Bulog Kurang Timbangan/IST

Bantuan Beras yang Diterima Warga Garut Diduga Kurang, Polres Garut Turun Tangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri PKP, Mendagri dan BPS Sepakati kolaborasi dalam Pemutakhiran DTSN Sebagai Basis Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah

31 Juli 2025

Badan Pangan Nasional Dorong Kolaborasi Daerah dan Pusat, Agar Mempercepat Penyaluran Beras SPHP, NFA

31 Juli 2025

Kementerian Pertahanan RI dan Belarusia Adakan Pertemuan untuk Bahas Kerjasama Pertahanan

31 Juli 2025
Jelajah Negeri KPK di Cirebon: Satukan Budaya dan Edukasi untuk Lawan Korupsi/KPK

KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

31 Juli 2025
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi di PTKL untuk Cetak ASN Berintegritas/IST

Bangun Mental Antikorupsi Calon ASN, KPK Perkuat Program PAK di Kampus Kementerian

31 Juli 2025
KPK dan ASDP Luncurkan Tiga Program Perbaikan Tata Kelola Pascakasus Korupsi/KPK

Dorong Transparansi, KPK Gandeng ASDP Perkuat Sistem Pengadaan dan Integrasi Data

31 Juli 2025
Bantuan Beras Bulog Kurang Timbangan/IST

Bantuan Beras yang Diterima Warga Garut Diduga Kurang, Polres Garut Turun Tangan

31 Juli 2025
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat di Subang, Jawa Barat, Selasa 29 Juli 2025

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

31 Juli 2025
KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

30 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.