• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, September 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Nasional

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juli 2025
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengapresiasi meningkatnya kepedulian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.

Menteri Pigai menilai, momentum ini harus dimanfaatkan untuk menuntaskan pembahasan yang telah mangkrak selama lebih dari satu dekade.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Biasanya RUU mangkrak karena tidak ada yang peduli. Sekarang DPR sudah mulai peduli, terutama melalui Badan Legislasi (Baleg). Ini perkembangan yang patut diapresiasi,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, dikutip Jumat (18/7/2025).

RelatedPosts

Prabowo Tegaskan Lindungi Demonstran Damai, Hukum Tegas Perusuh

Sikapi Demo Anarkis: Pasukan Pro Prabowo Serukan Ketegasan Hukum dan Penguatan Solidaritas Kebangsaan

Live Streaming Tiktok Dihentikan Sementara di Indonesia, Ini Penjelasan Menkomdigi

Menurut Menteri Pigai, pemerintah kini juga menunjukkan respons yang positif dalam mempercepat proses legislasi RUU Masyarakat Adat.

Kementerian HAM bahkan telah memulai rangkaian Forum Group Discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan RUU tersebut.

“Kami sedang siapkan semua bahan. Surat resmi kepada DPR juga segera kami kirimkan, mungkin dalam bulan ini. Dengan bahan-bahan yang ada, posisi kami sudah cukup kuat untuk mendukung pembahasan bersama DPR,” tegasnya.

RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas Tiga Kali

Meski sudah diajukan sejak 2009, RUU Masyarakat Adat sejatinya sudah tiga kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum juga disahkan.

Padahal, banyak pihak menilai keberadaan UU tersebut sangat krusial untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.

Pakar hukum adat dari Universitas Indonesia (UI), Ismala Dewi, menilai pengesahan RUU ini mendesak untuk menjamin kepastian hukum dan hak hidup masyarakat adat.

Baca Juga  JAMPidsus Berpeluang Panggil Kembali Mantan Komut PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

“Selama 15 tahun RUU ini tidak kunjung disahkan. Ini artinya, keadilan belum benar-benar hadir bagi masyarakat adat. Kepastian hukum dan kesejahteraan mereka masih belum terealisasi,” kata Ismala.

BRIN dan APHA Dorong Kajian Komprehensif

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) juga turut mendorong kajian yang lebih mendalam terkait keberadaan dan perlindungan masyarakat adat.

Mereka menilai bahwa masyarakat adat memiliki sistem hukum sendiri yang bersifat sakral dan dijalankan berdasarkan nilai budaya, spiritualitas, serta kesepakatan komunitas.

Undang-Undang menjadi instrumen penting agar negara secara resmi mengakui dan melindungi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Pentingnya Perlindungan dan Pengakuan Negara

RUU Masyarakat Adat dianggap sebagai langkah konkret untuk melindungi eksistensi serta hak-hak komunitas adat yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah dapat memberikan pengakuan utuh terhadap identitas, wilayah, serta hak atas tanah dan sumber daya alam yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat adat.

Berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penelitian sepakat bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat tak bisa lagi ditunda, mengingat fungsinya yang vital dalam menjaga kelestarian budaya serta menjamin perlindungan hukum komunitas adat Indonesia.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: APHAAsosiasi Pengajar Hukum AdatBadan Riset dan Inovasi NasionalBRINMenteri HAM Natalius PigaiRUU Masyarakat Adat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

Post Selanjutnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto menjenguk masyarakat dan polisi korban aksi demonstrasi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 R. Said Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin, 1 September 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Prabowo Tegaskan Lindungi Demonstran Damai, Hukum Tegas Perusuh

2 September 2025
Ketua Umum PASPROBO, Saiful Chaniago

Sikapi Demo Anarkis: Pasukan Pro Prabowo Serukan Ketegasan Hukum dan Penguatan Solidaritas Kebangsaan

1 September 2025
Fitur TikTok Live dihentikan

Live Streaming Tiktok Dihentikan Sementara di Indonesia, Ini Penjelasan Menkomdigi

1 September 2025
Wapres Gibran menemui perwakilan ojol di Istana Wapres

Gibran Rakabuming Dengarkan Aspirasi Ojol di Istana Wapres, Respons Soal Insiden Affan

1 September 2025
Doa bersama Kemanag/Kemanag

Kemenag Gelar Istighasah Daring, Doakan Keselamatan Bangsa Indonesia

1 September 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo/Polda Maluku

Kapolri Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Upaya Penerobosan Mako Brimob

1 September 2025
Post Selanjutnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan motivasi kepada pasukan pengamanan DPR/MPR RI saat acara makan malam bersama di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Jenderal Sigit Beri Motivasi Pasukan Pengamanan: Bedakan Aksi Damai dan Anarkis

2 September 2025
Presiden Prabowo Subianto menjenguk masyarakat dan polisi korban aksi demonstrasi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 R. Said Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin, 1 September 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Prabowo Tegaskan Lindungi Demonstran Damai, Hukum Tegas Perusuh

2 September 2025
Pemkab Garut bersama komunitas Ojek Online Garut Bersatu menggelar doa bersama di Gedung Pendopo Garut, Senin (1/9/2025), sebagai ikhtiar menjaga kerukunan dan stabilitas keamanan di Kabupaten Garut/Kabariku

Doa Bersama Pemkab dan Ojek Online, Garut Teguhkan Kerukunan dan Kedamaian

2 September 2025
Presiden Prabowo Subianto/Setneg

Prabowo Dengarkan Kritik dan Aspirasi Ormas, Buruh, dan Tokoh Lintas Agama di Istana

2 September 2025
Presiden Prabowo jenguk korban demonstrasi di RS Bhayangkara, beri dukungan moral dan penghargaan bagi polisi yang terluka/Setneg

Prabowo Jenguk Korban Demonstrasi, Tegaskan Penghargaan untuk Polisi yang Terluka

2 September 2025
Ketua Umum PASPROBO, Saiful Chaniago

Sikapi Demo Anarkis: Pasukan Pro Prabowo Serukan Ketegasan Hukum dan Penguatan Solidaritas Kebangsaan

1 September 2025
Presiden Prabowo Subianto usai menjenguk masyarakat dan Polisi korban aksi demonstrasi yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 R. Said Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin, 1 September 2025.

Presiden Prabowo Menjamin Kebebasan Berpendapat: Tegas Lawan Anarkis dan Tindakan Makar

1 September 2025

Pemprov Jabar Mulai Benahi Fasilitas Umum di Kota Bandung Pasca Kericuhan Aksi Demonstrasi

1 September 2025
Fitur TikTok Live dihentikan

Live Streaming Tiktok Dihentikan Sementara di Indonesia, Ini Penjelasan Menkomdigi

1 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.