Jakarta, Kabariku – Ada fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB, yaitu keberadaan dana non-budgeter yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di luar program resmi perusahaan.
Dana ini berasal dari anggaran iklan yang dilaporkan secara fiktif.
“Misalnya, pengiklannya ke media hanya sepuluh, tapi dalam laporan dibuat seolah-olah ada dua puluh. Selisih sepuluh itu tetap dibayarkan oleh BJB,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Asep, dana dari selisih pembayaran tersebut kemudian dialihkan ke pos pengeluaran non-budgeter. Dana itulah yang diduga digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan internal yang tidak tercantum dalam rencana anggaran resmi.
“Itulah yang digunakan sebagai dana non-budgeter,” jelas Asep.
Ia menambahkan, dana tersebut antara lain dipakai untuk acara perayaan ulang tahun dan kegiatan serupa yang tidak tercantum dalam rencana kerja perusahaan.
Pusat kendali penggunaan dana non-budgeter ini diduga berada di tangan Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB.
KPK menegaskan, Yuddy berperan aktif dalam pengaturan dan pemanfaatan dana di luar anggaran resmi tersebut.
Dalam pengembangan kaus dana iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
• Yuddy Renaldi (mantan Dirut BJB),
• Widi Hartono (pejabat Divisi Corsec BJB),
• Antedja Muliatana (pengendali agensi PT Cakrawala Kreasi Mandiri),
• Suhendrik (pengendali agensi PT BSC Advertising dan PT WSBE),
• Sophan Jaya Kusuma (pengendali agensi PT CKMB dan PT CKSB).
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi penting, termasuk Kantor Pusat BJB di Bandung dan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Skandal korupsi iklan Bank BJB ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Padahal, total dana yang dialokasikan BJB untuk keperluan iklan pada periode 2021–2023 mencapai Rp409 miliar, mencakup media televisi, cetak, dan online.
Dana iklan tersebut disalurkan kepada enam perusahaan, masing-masing:
• PT CKMB: Rp41 miliar,
• PT CKSB: Rp105 miliar,
• PT AM: Rp99 miliar,
• PT CKM: Rp81 miliar,
• PT BSCA: Rp33 miliar,
• PT WSBE: Rp49 miliar.
KPK menilai bahwa penunjukan agensi iklan tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Dalam praktiknya, terjadi selisih pembayaran yang dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post