• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, September 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Tersangka Baru Kasus LNG Kerugian Negara Capai USD113

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
31 Juli 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (dok Kbri/Boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2021.

Kedua tersangka, Hari Karyuliarto (HK) dan Yenni Andayani (YA), diduga menyetujui pengadaan LNG tanpa prosedur dan menyebabkan kerugian besar bagi negara mencapai USD 113.839.186,60.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

“Pada hari ini, kami menyampaikan update informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero tahun 2013 sampai 2020,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didamping Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025) petang.

Ia menyebut, HK selaku Direktur Gas Pertamina tahun 2012–2014, dan YA yang pernah menjabat sebagai SVP Gas & Power Pertamina tahun 2013–2014 dan Direktur Gas tahun 2015-2018, telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.

“Penahanan dilakukan karena keduanya diduga kuat menyetujui pengadaan LNG impor tanpa dasar analisis teknis dan ekonomi, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM,” ungkap Asep.

Selanjutnya atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli s.d 19 Agustus 2025.

Penahanan atas Tersangka HK dilakukan Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gd. C1), sedangkan Tersangka YA di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga  Jenderal Sigit Beri Motivasi Pasukan Pengamanan: Bedakan Aksi Damai dan Anarkis

Kontrak 20 Tahun Tanpa Kepastian Pembeli

Menurut Asep, kasus ini bermula dari kontrak pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (anak usaha Cheniere Energy Inc.) pada 2013 dan 2014.

Kontrak itu digabung menjadi satu kesepakatan jangka panjang pada 2015 dengan durasi 20 tahun, dari 2019 hingga 2039. Nilai kontrak diperkirakan mencapai USD 12 miliar, tergantung fluktuasi harga gas.

“Faktanya, LNG yang dibeli tidak pernah masuk ke Indonesia hingga sekarang. Tidak ada pembeli yang jelas. Kontrak ini dibuat tanpa skema back to back,” tegas Asep.

Ia juga mengungkapkan, harga LNG impor yang dibeli justru lebih mahal dibandingkan harga gas domestik.

“Ini sangat merugikan negara. Apalagi Indonesia saat ini tengah mengembangkan wilayah gas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, dan Kalimantan yang seharusnya bisa memberi devisa,” sambungnya.

Langgar Aturan Internal dan Diduga Palsukan Dokumen

Asep mengungkapkan, pengadaan LNG itu juga dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, meskipun nilainya material dan bersifat jangka panjang.

“Ini bukan kegiatan operasional rutin. Tapi tidak ada pelaporan rencana maupun hasil perjalanan dinas ke AS untuk penandatanganan kontrak,” ucapnya.

KPK bahkan menemukan dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan kepada komisaris sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pertamina.

“Tidak ada justifikasi teknis, tidak ada izin prinsip yang sah, tidak dilaporkan ke komisaris. Bahkan direksi pun tidak semua menyetujui,” kata Asep menekankan.

Pasal yang Disangkakan

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  68 Tahanan Gunakan Hak Pilihnya di TPS Rutan KPK

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

“Kami akan terus kembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Asep.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirikementerian ESDMKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Pengadaan LNGPT Pertamina (Persero)Tersangka Baru Kasus LNG
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sejarah Baru, Indonesia akan Miliki Lahan di Mekkah, Danantara Ditunjuk Sebagai Pelaksana Proyek

Post Selanjutnya

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

RelatedPosts

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

15 September 2025
Reformasi Polri

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

15 September 2025
Sejumlah WNI menunggu keberangkatan mereka di Bandara Internasional Tribhuvan di Kathmandu, Nepal/Kemlu

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 17 WNI dari Nepal Pascakerusuhan

15 September 2025

Menteri LH : Konversi Lahan Wajib Disudahi, Bali Harus Kita Jaga Sebaik-baiknya

14 September 2025

MUI Serukan Dunia Arab Bersatu Perang Lawan Israel

14 September 2025
Post Selanjutnya

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9)

Pemerintah Luncurkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025 di Paket Ekonomi Nasional

15 September 2025

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

15 September 2025
Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya

Video Presiden Tayang di Bioskop, Kemkomdigi: Kanal Komunikasi Publik yang Sah dan Efektif

15 September 2025

Alih Status IAIN Ponorogo Jadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Diresmikan Menag

15 September 2025

Wamen Ekraf : Pentingnya Agama dan Kreativitas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

15 September 2025

Penerbangan Internasional di Bandara Supadio Mulai Dibuka, Ini Kata Menhub

15 September 2025

Untuk Perkuat Kerja Sama Pariwisata Antarnegara G20, Wamenpar Kunjungi Afrika Selatan

15 September 2025
Reformasi Polri

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

15 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.