• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Tersangka Baru Kasus LNG Kerugian Negara Capai USD113

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
31 Juli 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2021.

Kedua tersangka, Hari Karyuliarto (HK) dan Yenni Andayani (YA), diduga menyetujui pengadaan LNG tanpa prosedur dan menyebabkan kerugian besar bagi negara mencapai USD 113.839.186,60.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

Hasto Terima Amnesti dari Presiden, KPK Siap Tinjau dan Lanjutkan Proses Banding

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

“Pada hari ini, kami menyampaikan update informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero tahun 2013 sampai 2020,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didamping Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025) petang.

Ia menyebut, HK selaku Direktur Gas Pertamina tahun 2012–2014, dan YA yang pernah menjabat sebagai SVP Gas & Power Pertamina tahun 2013–2014 dan Direktur Gas tahun 2015-2018, telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.

“Penahanan dilakukan karena keduanya diduga kuat menyetujui pengadaan LNG impor tanpa dasar analisis teknis dan ekonomi, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM,” ungkap Asep.

Selanjutnya atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli s.d 19 Agustus 2025.

Penahanan atas Tersangka HK dilakukan Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gd. C1), sedangkan Tersangka YA di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Ali Fikri: KPK Telah Miliki 2 Alat Bukti

Kontrak 20 Tahun Tanpa Kepastian Pembeli

Menurut Asep, kasus ini bermula dari kontrak pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (anak usaha Cheniere Energy Inc.) pada 2013 dan 2014.

Kontrak itu digabung menjadi satu kesepakatan jangka panjang pada 2015 dengan durasi 20 tahun, dari 2019 hingga 2039. Nilai kontrak diperkirakan mencapai USD 12 miliar, tergantung fluktuasi harga gas.

“Faktanya, LNG yang dibeli tidak pernah masuk ke Indonesia hingga sekarang. Tidak ada pembeli yang jelas. Kontrak ini dibuat tanpa skema back to back,” tegas Asep.

Ia juga mengungkapkan, harga LNG impor yang dibeli justru lebih mahal dibandingkan harga gas domestik.

“Ini sangat merugikan negara. Apalagi Indonesia saat ini tengah mengembangkan wilayah gas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, dan Kalimantan yang seharusnya bisa memberi devisa,” sambungnya.

Langgar Aturan Internal dan Diduga Palsukan Dokumen

Asep mengungkapkan, pengadaan LNG itu juga dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, meskipun nilainya material dan bersifat jangka panjang.

“Ini bukan kegiatan operasional rutin. Tapi tidak ada pelaporan rencana maupun hasil perjalanan dinas ke AS untuk penandatanganan kontrak,” ucapnya.

KPK bahkan menemukan dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan kepada komisaris sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pertamina.

“Tidak ada justifikasi teknis, tidak ada izin prinsip yang sah, tidak dilaporkan ke komisaris. Bahkan direksi pun tidak semua menyetujui,” kata Asep menekankan.

Pasal yang Disangkakan

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Surat Perintah Penyidikan untuk Erick Tohir Beredar, Ini Penjelasan KPK

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

“Kami akan terus kembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Asep.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirikementerian ESDMKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Pengadaan LNGPT Pertamina (Persero)Tersangka Baru Kasus LNG
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sejarah Baru, Indonesia akan Miliki Lahan di Mekkah, Danantara Ditunjuk Sebagai Pelaksana Proyek

Post Selanjutnya

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

RelatedPosts

dok Seskab

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

1 Agustus 2025
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/KPK

Hasto Terima Amnesti dari Presiden, KPK Siap Tinjau dan Lanjutkan Proses Banding

1 Agustus 2025
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

1 Agustus 2025

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

1 Agustus 2025
Jelajah Negeri KPK di Cirebon: Satukan Budaya dan Edukasi untuk Lawan Korupsi/KPK

KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

31 Juli 2025
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat di Subang, Jawa Barat, Selasa 29 Juli 2025

Dukung Asta Cita Prabowo – Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

31 Juli 2025
Post Selanjutnya

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok Seskab

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

1 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Perbedaan Abolisi, Amnesti, Remisi dan Grasi

1 Agustus 2025

Jaksa Agung Apresiasi Pada seluruh Jajaran PB Karete-Do Gojukai Indonesia yang Telah Bina dan Siapkan Atlet-Atlet Terbaik

1 Agustus 2025

Setelah RUPS Kimia Farma, Bio Farma Menyusul: Transformasi Jangan Sekadar Slogan

1 Agustus 2025

Ketua Alumni UPN VJ Apresiasi Prabowo atas Pemberian Amnesti dan Abolisi

1 Agustus 2025
Kepala BPOM Taruna Ikrar/BPOM

BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik karena Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

1 Agustus 2025
lutrasi harga terbaru BBM Pertamina/Pertamina

Harga Pertamax Turun Per 1 Agustus 2025, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru BBM di SPBU Pertamina

1 Agustus 2025
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/KPK

Hasto Terima Amnesti dari Presiden, KPK Siap Tinjau dan Lanjutkan Proses Banding

1 Agustus 2025
Konpers Polda Jabar upaya pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2025

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jabar: Sita 3,2 Kg Sabu dan Jutaan Obat Terlarang

1 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.