• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Bangun Mental Antikorupsi Calon ASN, KPK Perkuat Program PAK di Kampus Kementerian

El Badhi oleh El Badhi
31 Juli 2025
di News
A A
0
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi di PTKL untuk Cetak ASN Berintegritas/IST

KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi di PTKL untuk Cetak ASN Berintegritas/IST

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat komitmen dalam membangun generasi aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas melalui pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL). Langkah ini menjadi strategi penting dalam membentuk mentalitas antikorupsi sejak dini bagi calon ASN dan PNS.

“Implementasi PAK di PTKL sangat krusial karena institusi ini adalah jalur pembibitan calon ASN dan PNS. Saat lulus nanti dan memiliki kewenangan, mereka akan mampu menolak korupsi karena sudah terbentuk sikap mental yang jujur,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam Webinar Penguatan Kapasitas PTKL Seri 2 bertema Pengantar Tindak Pidana Korupsi dan Pengelolaan Konflik Kepentingan, pada Selasa (29/7).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam paparannya, Ibnu mengidentifikasi empat jenis tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di lingkungan ASN, yaitu gratifikasi, suap menyuap, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga menekankan pentingnya menjaga batas antara urusan pribadi, keluarga, dan pekerjaan untuk menghindari konflik kepentingan.

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

“Tindakan korupsi yang paling sering terjadi itu gratifikasi, suap, pemerasan, serta pengadaan barang dan jasa. Hati-hati dan jauhi konflik kepentingan. Kita harus bisa menempa mahasiswa dan diri sendiri untuk tidak melakukan hal-hal tersebut,” pesannya kepada ratusan peserta.

Ibnu juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum seperti KPK. “Tidak harus menjadi aparat penegak hukum seperti jaksa dan hakim, tapi dari profesi masing-masing seperti dosen, mahasiswa, tokoh agama bisa melakukan pendidikan dan pencegahan korupsi. KPK tidak bisa sendirian,” pungkasnya.

Baca Juga  Di Tahun 2022, Perusahaan Jasa Energy Elnusa Bukukan Pertumbuhan Laba Bersih 248%

Webinar ini diikuti oleh sivitas akademika dari tiga PTKL, yakni Politeknik Statistika STIS Badan Pusat Statistik, Politeknik Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum dan HAM, serta Politeknik Transportasi Perhubungan Darat Indonesia Kementerian Perhubungan.

Membangun Budaya Antikorupsi di Kampus

Semangat membangun budaya antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi turut disuarakan oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menjadi narasumber pada sesi Pengantar Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan bahwa korupsi tidak layak disebut sebagai budaya.

“Budaya yang sepatutnya adalah budaya antikorupsi. Jangan menyebut budaya korupsi karena korupsi kejahatan yang luar biasa yang merugikan saya dan anda,” ujarnya. Menurutnya, budaya merupakan nilai luhur yang harus diwariskan, sedangkan korupsi adalah extraordinary crime yang wajib diberantas.

Ganjar juga menjelaskan pentingnya memahami potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam praktik pendidikan seperti jual beli nilai. “Dosen bertugas mengajar dan kewenangannya memberikan nilai dari ujian yang diselenggarakan. Maka, potensi penyalahgunaan kewenangan dosen ialah jual beli nilai kepada mahasiswa,” terangnya.

Ia mengajak para pengajar untuk memisahkan kepentingan pribadi dan jabatan demi menghindari gratifikasi, yang bisa hadir dalam berbagai bentuk—mulai dari titipan makanan, pemberian fasilitas mewah, hingga uang duka atau uang pernikahan.

Untuk membedakan apakah sebuah pemberian bersifat pribadi atau berkaitan dengan jabatan, Ganjar menyarankan refleksi diri. “Jika saya tidak lagi jadi menteri, orang itu akan tetap memberikan hadiah? Apakah saya akan memberinya jika orang itu bukan rektor atau dekan?” tutupnya.

KPK Perkuat Implementasi PAK di PTKL

Pada tahun 2025, KPK memulai pendampingan implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di PTKL sebagai lanjutan dari upaya penguatan ekosistem integritas di perguruan tinggi. Sebelumnya, program ini difokuskan pada PTN dan PTKL sebagai bagian dari strategi jangka panjang pendidikan antikorupsi.

Baca Juga  Bongkar Skandal Mafia Minyak Goreng, Masinton Pasaribu: ”Kalau Negara Dikelola Segelintir Orang, Bubar!"

Implementasi PAK mengusung dua strategi utama: internalisasi nilai-nilai antikorupsi melalui kurikulum, dan penguatan ekosistem pendidikan berintegritas yang mendukung tujuan pembelajaran.

Pendampingan dimulai dengan kick-off meeting pada Maret 2025 sebagai wujud komitmen pimpinan kampus. Selanjutnya, asesmen mandiri integritas dilakukan pada Maret–April, dan data hasilnya diolah pada Mei.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa masih ada dua aspek utama yang perlu diperkuat, yakni sistem pengendalian gratifikasi dan suap, serta pengelolaan konflik kepentingan. Untuk itu, pada Mei–Juni 2025, KPK menyelenggarakan sesi penguatan kapasitas pertama secara luring di kampus, dengan materi seputar integrasi PAK dalam kurikulum dan strategi pengendalian

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dorong Transparansi, KPK Gandeng ASDP Perkuat Sistem Pengadaan dan Integrasi Data

Post Selanjutnya

KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Post Selanjutnya
Jelajah Negeri KPK di Cirebon: Satukan Budaya dan Edukasi untuk Lawan Korupsi/KPK

KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

Kementerian Pertahanan RI dan Belarusia Adakan Pertemuan untuk Bahas Kerjasama Pertahanan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com