• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Dana Rp2,1 M, DPRD dan Pemkab Awasi Ketat

El Badhi oleh El Badhi
30 Juli 2025
di Berita, Nasional
A A
0
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, mengungkapkan bahwa sebanyak 13 kecamatan di wilayahnya diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp2,1 miliar ke kas negara. Hal ini merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus ditindaklanjuti sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Kita sudah bahas temuan BPK bahwa memang itu wajib dikembalikan,” ujar Aris saat ditemui di Garut, Rabu (30/7/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan bahwa DPRD Garut akan terus memantau proses pengembalian dana tersebut hingga tuntas. BPK memberikan batas waktu hingga 20 Agustus 2025 bagi kecamatan yang terlibat untuk mengembalikan dana ke kas negara.

RelatedPosts

Badan Pangan Nasional Dorong Kolaborasi Daerah dan Pusat, Agar Mempercepat Penyaluran Beras SPHP, NFA

Kementerian Pertahanan RI dan Belarusia Adakan Pertemuan untuk Bahas Kerjasama Pertahanan

KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

“Ini sanksinya seperti apa, administratif atau bagaimana, kita nanti akan diskusikan,” tambah Aris.

Lebih lanjut, Aris menyebut bahwa jika dalam pelaksanaan program ada keterlibatan pihak ketiga, maka dinas terkait akan meminta pihak tersebut untuk bertanggung jawab. Namun, berdasarkan temuan BPK, permasalahan ini lebih berkaitan dengan urusan kepegawaian di internal kantor kecamatan, bukan dengan pihak luar.

Ia menegaskan, tanggung jawab pengembalian ada pada personal yang melaksanakan kegiatan tersebut, bukan secara kolektif.

“Siapa yang bertanggung jawab, itu yang harus mengembalikan, bukan ‘babarengan’,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa temuan BPK tahun 2024 tersebut menyasar 13 dari 42 kecamatan. Setiap kecamatan diminta menyelesaikan pengembalian dalam waktu 60 hari sejak temuan diumumkan.

Baca Juga  Stephanie si Anak Baik yang Berupaya Penjarakan Ibu Kandung: Gegara Pengaruh Suami

“Ini harus selesai, karena ini temuan,” ujar Nurdin.

Adapun kecamatan yang diminta mengembalikan dana ke kas negara meliputi: Banjarwangi, Caringin, Cigedug, Cikelet, Cisewu, Cilawu, Cisurupan, Limbangan, Karangpawitan, Peundeuy, Singajaya, Pameungpeuk, dan Leles.

Sumber Antara

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kepala PPATK dan Gubernur BI Dipanggil Presiden di Tengah Badai Protes Pemblokiran Rekening Dormant

Post Selanjutnya

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

RelatedPosts

Badan Pangan Nasional Dorong Kolaborasi Daerah dan Pusat, Agar Mempercepat Penyaluran Beras SPHP, NFA

31 Juli 2025

Kementerian Pertahanan RI dan Belarusia Adakan Pertemuan untuk Bahas Kerjasama Pertahanan

31 Juli 2025
Jelajah Negeri KPK di Cirebon: Satukan Budaya dan Edukasi untuk Lawan Korupsi/KPK

KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

31 Juli 2025
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi di PTKL untuk Cetak ASN Berintegritas/IST

Bangun Mental Antikorupsi Calon ASN, KPK Perkuat Program PAK di Kampus Kementerian

31 Juli 2025
KPK dan ASDP Luncurkan Tiga Program Perbaikan Tata Kelola Pascakasus Korupsi/KPK

Dorong Transparansi, KPK Gandeng ASDP Perkuat Sistem Pengadaan dan Integrasi Data

31 Juli 2025
Bantuan Beras Bulog Kurang Timbangan/IST

Bantuan Beras yang Diterima Warga Garut Diduga Kurang, Polres Garut Turun Tangan

31 Juli 2025
Post Selanjutnya
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria/Humas

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Badan Pangan Nasional Dorong Kolaborasi Daerah dan Pusat, Agar Mempercepat Penyaluran Beras SPHP, NFA

31 Juli 2025

Kementerian Pertahanan RI dan Belarusia Adakan Pertemuan untuk Bahas Kerjasama Pertahanan

31 Juli 2025
Jelajah Negeri KPK di Cirebon: Satukan Budaya dan Edukasi untuk Lawan Korupsi/KPK

KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

31 Juli 2025
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi di PTKL untuk Cetak ASN Berintegritas/IST

Bangun Mental Antikorupsi Calon ASN, KPK Perkuat Program PAK di Kampus Kementerian

31 Juli 2025
KPK dan ASDP Luncurkan Tiga Program Perbaikan Tata Kelola Pascakasus Korupsi/KPK

Dorong Transparansi, KPK Gandeng ASDP Perkuat Sistem Pengadaan dan Integrasi Data

31 Juli 2025
Bantuan Beras Bulog Kurang Timbangan/IST

Bantuan Beras yang Diterima Warga Garut Diduga Kurang, Polres Garut Turun Tangan

31 Juli 2025
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat di Subang, Jawa Barat, Selasa 29 Juli 2025

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

31 Juli 2025
KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

30 Juli 2025
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

30 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.