• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

PP 24/2025 Diberlakukan, KPK: Status Justice Collaborator Diberikan Jika Aset Korupsi Dikembalikan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Juni 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pelaku tindak pidana korupsi yang ingin mendapatkan status justice collaborator (JC) wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang ketat. Salah satunya adalah kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.

Hal ini ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai respons atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Catatkan Tinta Merah, KPK Dorong Pemkab Kapuas Evaluasi dan Berbenah

190 IUP Dihentikan, KPK Dorong ESDM Perbaiki Tata Kelola Pascatambang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa PP tersebut mengatur mekanisme penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku atau justice collaborator yang membantu proses hukum secara aktif.

“Dalam penanganan perkara di KPK, pelaku tindak pidana dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun, permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratif. Di antaranya, pelaku harus bersedia mengembalikan aset hasil tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (27/6/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa permohonan sebagai JC dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya kepada penyidik atau penuntut yang menangani perkara.

Dalam syarat substantifnya, JC harus bersedia membantu proses penegakan hukum, termasuk memberikan keterangan penting yang dapat mengungkap pelaku lain atau membongkar kejahatan yang lebih besar.

“Justice collaborator berperan penting dalam membongkar jaringan tindak pidana yang kompleks. Oleh karena itu, kerja sama yang diberikan harus nyata dan signifikan,” tambahnya.

PP Nomor 24 Tahun 2025 sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana. Regulasi ini memberikan bentuk penghargaan berupa keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang kooperatif dan membantu pengungkapan kasus besar.

Baca Juga  KPK Resmi Tahan Eks Sekda dan Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Terkait Kasus Bandung Smart City

Aturan ini memberikan penghargaan berupa keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat kepada saksi pelaku yang membantu proses penyidikan dan persidangan.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap proses pemberantasan korupsi semakin efektif, terutama dalam membongkar kasus-kasus besar yang melibatkan banyak pihak dan memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan diundangkan pada 8 Mei 2025.*

Berita telah tayang di Sorot Merah Putih

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPP Nomor 24 Tahun 2025Status Justice Collaborator
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

H. Rajab Prilyadi Terpilih Pimpin KADIN Garut, Tokoh Muda Dorong Reformasi Dunia Usaha Daerah

Post Selanjutnya

Pererat Kerja Sama Hukum Militer, JAM PIDMIL Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate

RelatedPosts

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025
Kepala Satuan Tugas Korsup III KPK, Maruli Tua dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara KPK dan Pemkab Kapuas yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025)

Catatkan Tinta Merah, KPK Dorong Pemkab Kapuas Evaluasi dan Berbenah

28 September 2025
Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

190 IUP Dihentikan, KPK Dorong ESDM Perbaiki Tata Kelola Pascatambang

26 September 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

25 September 2025
Jubir KPK Budi Prasetyo  kanan saat memberikan keterangan pres/KPK

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Bupati Manokwari

24 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

Dalami Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Modus Permintaan Uang Berjenjang ke Biro Perjalanan

20 September 2025
Post Selanjutnya

Pererat Kerja Sama Hukum Militer, JAM PIDMIL Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Realisasi Subsidi dan Kompensasi Hingga Agustus 2025 Disampaikan Menkeu

1 Oktober 2025

Sepakat Perkuat Pemukiman untuk Atasi Kemiskinan, Kementerian PKP dan Menko Pemberdayaan Masyarakat Berkolaborasi

1 Oktober 2025

Komitmen Tingkatkan Pelindungan Tata Kelola Perikanan Tangkap di Indonesia, Pemerintah dan ILO Bertemu

1 Oktober 2025

Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Diluncurkan Menaker

1 Oktober 2025

RS KEI Simbol Persahabatan Indonesia–UEA Resmi Diserahterimakan

1 Oktober 2025

Menteri Maman Tekankan Pentingnya Peran Pengusaha UMKM, Ajak HMI Berdayakan Ekonomi

1 Oktober 2025

Sekolah Rakyat Cetak Siswa Menjadi Agen Perubahan untuk Memutus Rantai Kemiskinan

1 Oktober 2025
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago

Sidang KKEP Polri: AIPDA MR Disanksi atas Kelalaian Penanganan Massa Aksi di Jakarta

1 Oktober 2025
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau kondisi terkini penyintas keracunan makanan di Puskesmas Kadungora, Puskesmas Leles, dan RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut, Selasa malam (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kab. Garut)

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

1 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.