Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatkan komitmennya dalam menjaga integritas layanan publik di sektor pendidikan, terutama pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kerap menjadi sorotan publik.
Meski menyadari masih banyak tantangan yang harus dihadapi, KPK menegaskan bahwa pendidikan adalah salah satu pilar utama yang harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Isu ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Sektor Pendidikan yang digelar secara daring pada Rabu (25/6).
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran pelaksana pendidikan dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam forum itu, KPK mendorong sinergi antara pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan, mulai dari proses penerimaan siswa hingga layanan pendidikan secara keseluruhan.
“Pun momentum rakor pencegahan korupsi pada sektor pendidikan hanya bisa berjalan efektif jika melibatkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah daerah selaku pembuat kebijakan dan pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana di lapangan, hingga masyarakat sebagai penerima layanan pendidikan,” pesan Ely Kusumastuti, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK.
Jalan Panjang Menuju Pendidikan Bebas Korupsi
Menanggapi tantangan yang masih ada, Kepala Satuan Tugas 3 Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, menegaskan pentingnya membangun sistem yang kuat dan kolaboratif guna mewujudkan layanan pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Ia menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang mencatat skor rata-rata wilayah se-Kalimantan Tengah sebesar 69,99 atau berada di level korektif.
Skor ini mencerminkan perlunya peningkatan internalisasi nilai-nilai antikorupsi dan penguatan pengawasan yang merata.
Survei juga menunjukkan masih ditemukannya praktik gratifikasi di lingkungan satuan pendidikan di wilayah Kalimantan Tengah.
Sekitar 56,76% guru diketahui menerima bingkisan dari siswa, dan 94,59% orang tua mengaku terbiasa memberi bingkisan kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas.
“Oleh karenanya, kolaborasi antarpemangku kepentingan memang belum sepenuhnya optimal, tapi harus terus diperbaiki agar dapat menyentuh seluruh aspek pendidikan. Di sisi lain, tata kelola pendidikan daerah ini menunjukkan kemajuan menuju transparansi dan akuntabilitas, salah satunya lewat penerapan kontrol internal dan audit yang dilakukan secara bertahap,” jelas Maruli.
Dorongan Perbaikan dari Ombudsman
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah, R. Biroum Bernardianto, turut menegaskan bahwa isu integritas di sektor pendidikan menjadi sorotan utama, mengingat masih adanya kecurangan dalam ujian, manipulasi nilai, hingga pengelolaan anggaran pendidikan yang belum sepenuhnya bersih.
Ia mengungkapkan bahwa Ombudsman terus memantau proses PPDB madrasah, dan menyoroti belum optimalnya mekanisme penanganan pengaduan masyarakat secara berjenjang.
“Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memicu kekisruhan dalam proses penerimaan siswa baru. Selain itu, Ombudsman juga mencermati masih rendahnya pemahaman para penyelenggara terkait tata kelola pengaduan sebagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi,” tegas Bernardianto.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi pentingnya penguatan sistem pengawasan berkelanjutan serta penggunaan teknologi dalam proses verifikasi dan validasi data guna memastikan proses PPDB berjalan objektif dan akuntabel.
Rekomendasi untuk Perbaikan Nyata
Dalam rapat tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi konkret yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag se-Kalimantan Tengah, antara lain:
-Meningkatkan sinergi dengan Ombudsman dalam pencegahan korupsi dan gratifikasi di satuan pendidikan;
-Mendorong pengiriman surat edaran rutin kepada seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Kanwil Kemenag, mulai dari RA, MI, MTs, MA, hingga MAK;
-Menguatkan resiliensi peserta didik melalui pembelajaran berbasis proyek;
-Menerapkan sistem pelaporan keuangan yang terpadu dan transparan; dan
-Memperkuat manajemen administrasi publik sektor pendidikan.
R. Biroum Bernardianto menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa tantangan di sektor pendidikan tak bisa diselesaikan secara parsial.
“Kami terus mengawasi pelaksanaan PPDB dan mendorong penggunaan teknologi dalam proses verifikasi dan validasi data. Ini sangat penting agar proses penerimaan siswa dapat berlangsung lebih objektif, sekaligus meningkatkan transparansi di satuan pendidikan,” tutupnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post