Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2024.
Informasi terkini terkait kasus EDC Bank BRI ini, KPK melakukan pencegahan terhadap 13 orang untuk bepergian ke luar negeri sejak 27 Juni 2025.
“Sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).
Pencegahan ini dilakukan guna memastikan kelancaran proses penyidikan. Namun, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang dicegah.
Kasus ini bermula dari penyidikan baru yang diumumkan KPK pada 26 Juni 2025. Saat itu KPK menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Pusat BRI di kawasan Sudirman dan satu lokasi lain di Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting seperti dokumen pengadaan, buku tabungan, dan bukti elektronik.
“Semua barang bukti ini sedang dianalisis untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Budi.
Namun hingga hari ini KPK masih belum menetapkan tersangka meski analisis terhadap data yang dikumpulkan terus dilakukan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurut KPK, proyek pengadaan mesin EDC di BRI memiliki nilai fantastis, yakni sekitar Rp2,1 triliun. Namun, KPK belum mengungkap berapa jumlah pasti dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Nanti akan kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, termasuk besaran dugaan kerugian negara,” imbuh Budi.
Sejauh ini, satu nama yang telah dimintai keterangan adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. ***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post