Bekasi, Kabariku – Dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terhadap seorang ibu muda berinisial M (29), kini memasuki proses hukum.
Keluarga ibu muda korban pelecehan telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, sementara pihak rumah sakit bertindak cepat dengan memberhentikan dokter Cabangbungin tersebut dari tugasnya.
Kronologi
Kasus ini bermula ketika korban, seorang ibu dua anak, mendampingi ayahnya berobat di RSUD Cabangbungin pada akhir 2023. Di sana, ia bertemu dengan dokter berinisial R yang belakangan diduga menjadi pelaku pelecehan. Untuk mendapatkan nomor kontak korban, R disebut-sebut sempat memberikan diagnosa medis palsu kepada M, menyebut ayahnya menderita tumor. Padahal, menurut M, sang ayah hanya mengidap gangguan paru-paru.
Setelah mendapat nomor korban, komunikasi intens dilakukan R melalui aplikasi WhatsApp. Namun, seiring waktu, isi pesan mulai menjurus ke arah tidak pantas. R bahkan diduga meminta korban membuat keluhan medis palsu, mengeluhkan sakit perut bawah agar bisa dilakukan USG. Ketika permintaan itu ditolak, R kembali meminta M masuk ke dalam mobilnya dan menawarkan uang Rp200 ribu.
“Ada WA-nya, saya sudah simpan semua bukti tangkapan layar. Dia sempat menghapus, tapi saya sudah screenshot lebih dulu,” ungkap korban saat diwawancarai. Ia mengaku sempat takut keselamatannya terancam dan merasa tak percaya seorang dokter bisa bertindak demikian.
Pihak keluarga korban, melalui kakak M, telah menunjuk kuasa hukum dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cabangbungin.
“Kami sudah menyerahkan ke pengacara, dan laporan sudah masuk ke kepolisian. Harapannya, adik kami mendapat keadilan,” ujar sang kakak, Sg Paramuda dikutip Selasa (24/6).
Selain menempuh jalur hukum, laporan juga akan dilayangkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi sebagai bentuk pengaduan etik profesi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, memastikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani, mengonfirmasi bahwa dokter R telah diberhentikan dari masa tugasnya.
“Sebagai sesama perempuan, saya marah mendengar laporan ini. Setelah investigasi dan mediasi, kami putuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dokter R,” kata Erni. Ia juga menegaskan bahwa wewenang rumah sakit hanya bersifat administratif, dan mendorong korban untuk melapor ke polisi jika menginginkan penyelesaian hukum yang lebih luas.
Sayangnya, dalam mediasi yang digelar sebelumnya, korban mengaku tidak menerima permintaan maaf dari pihak pelaku. Merasa tidak mendapatkan keadilan, keluarga korban kemudian menyampaikan aduan langsung kepada Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat kunjungan ke RSUD.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, dokter R membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim bahwa pesan-pesan yang dikirimkan ke korban bukan darinya karena ponsel miliknya sempat hilang. Ia bahkan menuding adanya upaya pemerasan oleh pengacara korban yang disebut meminta uang Rp100 juta.
“Saya tidak akan bayar satu rupiah pun. Handphone saya hilang, dompet saya juga hilang. Tahu-tahu muncul perempuan yang mengaku saya chatting dia,” ucap R.
Ia juga menyebut kini sudah tak bekerja di RSUD Cabangbungin dan telah pindah ke sebuah rumah sakit di Cianjur.
Meski bantahan telah dilontarkan, proses hukum tetap berjalan. Keluarga korban berharap laporan ini menjadi pintu keadilan yang terang benderang.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post