Garut, Kabariku – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Abdulah Efendi, menyampaikan dana zakat tidak ada irisan dengan partai politik (parpol), hal itu telah sesuai dengan amanat Baznas pusat.
“Dana zakat itu tidak boleh ada irisan dengan politik itu amanah Baznas RI bahwa dana zakat itu dana umat semua bisa mengakses sesuai dengan katagori kesyari’ahan,” Ujar Abdullah Effendi, belum lama ini.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya juga ada audit syariah, selain itu pihaknya telah mengajukan arsip sesuai dengan SOP melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas dan Kecamatan.
“Kenapa harus memulai dari UPZ rekomendasinya, karena kebiasaan dari kita kalau zakatnya muzaki langsung ke mustahik padahal sesuai yang disabdakan Nabi oleh petugas,” katanya.
“Dan kami juga punya SOP nya, tidak serta merta sekarang masuk harus dieksekusi langsung itu tidak bisa. SOP nya tiap penyaluran dibahas tiap pertengahan bulan untuk bulan yang sebelumnya,” ujarnya.
Effendi menjelaskan, bahwa Baznas bukan titipan daripada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk penyaluran.
Baznas, lanjutnya, mengelola, mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh juga sekaligus mendistribusikan, lain dengan dinas atau intansi pemerintah mereka sudah dialokasikan oleh APBD.
“Kami kan mencari penghimpunan. Tolonglah kami juga karena ini mungkin banyak tuntutan kami juga dituntut agar masyarakat serta membantu mengumpulkan zakat, infaq, shodaqoh ke Baznas,” ungkapnya.
Untuk siapa lagi kalau bukan untuk masyarakat Garut yang masuk 8 asnaf terutama fakir miskin, karena tujuan dari undang-undang 23 bahwa zakat dikelola oleh lembaga itu, pertama meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengelolaan zakat.
Kedua meningkatkan kemanfaatan zakat untuk kesejateraan masyarakat dan membantu menentaskan kemiskinan.
“Tidak mungkin semuanya kita layani bukan hanya Baznas saja di Garut ada yang lain seperti ada LAZ Daruttauhid dan sebagainya mereka juga sama mengumpulkan. Cuman kami hanya mengumpulkan dari ASN sedikit masyarakat,” ujarnya.
Jadi pada intinya lanjut dia, bagi siapapun baik kepala daerah, wakil kepala daerah dan masyarakat silahkan mengajukan tapi Baznas juga tidak bisa 8 asnaf Baznas salurkan karena dana zakat itu beda dengan dana infaq jadi ada aturan syri’ahnya.
“Penekanan audit syari’ah harus berlandaskan S.O.P yang dikeluarkan oleh Baznas RI dan Baznas Garut,” jelasnya.
“Dan untuk program Rutilahu untuk saat ini kami stop dulu tapi hanya stimulus saja. Jadi kami kemarin rapat pleno awal tahun yang mengajukan hampir 1 miliar itu ajuan 2022-2023,” ungkapnya.
Dikatakan dia, mungkin ada ajuan yang tidak terasisment dan tidak ada datanya ajuan.
“Silahkan ajukan ke Camat melalui kesranya ajukan kesini nanti akan kami cek ke lapangan kalau layak kami akan ajukan ke Baznas provinsi yang ada program Rutilahunya,” pungkasnya.*Yus
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post