Garut, Kabariku – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menghadiri audiensi bersama DPRD Kabupaten Garut di Ruang Komisi 4 Gedung DPRD, Senin (26/05/2025).
Pertemuan ini digelar sebagai respons atas aspirasi dari komunitas Pemuda Akhir Zaman dan bertujuan memperkuat tata kelola zakat serta meningkatkan kualitas layanan kepada mustahik.
Audiensi berlangsung konstruktif dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Garut, Asep Rahmat. Hadir pula Wakil Ketua Komisi 4, Mochammad Romli, serta anggota Komisi, Putri Tantia dan Yudha Puja Turnawan.
Dari unsur eksekutif dan keagamaan, turut hadir Asisten Sekda 1 Bambang Hafidz, Kabag Kesra Mekarwati, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut.
Sementara itu, dari pihak BAZNAS hadir Ketua Abdullah Efendi beserta dua Wakil Ketua, yaitu Cecep Rukma (Bidang Pengumpulan) dan Hendi Muhidin (Bidang Pendistribusian).
Diskusi audiensi difokuskan pada upaya peningkatan transparansi pengelolaan zakat serta pelayanan yang lebih optimal bagi mustahik (penerima manfaat zakat).
Salah satu rekomendasi utama yang mengemuka adalah perlunya pemanfaatan media sosial dan platform digital untuk menyampaikan laporan kegiatan secara berkala. Hal ini diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, menyambut baik seluruh masukan yang disampaikan, “Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari DPRD dan seluruh pihak. Masukan ini menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kinerja kami,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, Cecep Rukma, menilai kritik dari komunitas sebagai bentuk perhatian positif, “Ini adalah dorongan konstruktif agar kami terus memperbaiki sistem pengumpulan dan penyaluran zakat,” katanya.
Sementara itu, Hendi Muhidin menjelaskan bahwa seluruh pengajuan bantuan dari masyarakat diproses melalui mekanisme yang ketat dan berbasis syariah.
“Setiap bantuan ditentukan secara kolektif melalui Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS sesuai SOP yang berlaku. Kami hanya menyalurkan zakat kepada mereka yang masuk dalam kategori 8 Asnaf sebagaimana diatur dalam syariah dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011,” jelasnya.
Menambahkan penjelasan, tokoh BAZNAS Garut, Hilman Umar Basori (Aceng Hilman), menyampaikan bahwa pengelolaan zakat tahun 2024 telah melewati audit profesional.
“Kami telah diaudit oleh akuntan publik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan audit syariah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan hasil baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat, termasuk para aghniya (orang kaya) dan anggota DPRD, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Garut.
“Dengan dukungan masyarakat, kami dapat menyalurkan zakat secara lebih merata dan tepat sasaran,” tambahnya.
Audiensi ini menjadi tonggak penting dalam mempererat sinergi antara BAZNAS, DPRD, Pemerintah Daerah, dan elemen masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan umat.
Komisi 4 DPRD Garut juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan pelayanan zakat dan berharap BAZNAS menjadi lembaga yang semakin dipercaya dan relevan di tengah masyarakat.*Yus
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post