Kabariku, Jakarta — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh buka suara dan mengecam kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Komisi IX DPR RI menilai, bahwa peristiwa ini adalah bagian dari pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 56 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), dan Pasal 146-147.
“Kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik,” kata Nihayatul di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Komisi IX DPR RI meminta agar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat.
Menurutnya, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung harus memperkuat juga sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.
Selain itu, Kemenkes harus memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.
Nihayatul pun mendesak berbagai pihak terkait untuk mencabut gelar dokter yang dimiliki pelaku kekerasan seksual tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Polisi juga mengungkapkan adanya temuan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap pelaku, bahwa dokter PPDS tersebut terindikasi ada kelainan perilaku seksual. ***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post