• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Kebut Izin Pertambangan Rakyat Solusi Genjot Penerimaan Negara

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
26 April 2025
di Ekonomi
A A
0
Haidar Alwi

Haidar Alwi

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku –  Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 di tengah ketidakpastian ekonomi global sebagai tantangannya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya untuk memaksimalkan penerimaan negara.

Keseriusan Prabowo ditandai dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara adalah dengan mempercepat dan mempermudah izin pertambangan rakyat. Hal itu disampaikan oleh Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi.

RelatedPosts

THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

Toko Mas Pantes Resmi Hadir di Ciplaz Garut, Bawa Konsep Emas dan Berlian Terintegrasi

“Pertambangan rakyat tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tapi di saat yang bersamaan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberantas penambang ilegal, meminimalisir kerusakan lingkungan serta dengan bantuan dan bimbingan pemerintah dapat mencegah jatuhnya korban,” kata R Haidar Alwi, Jumat (25/4/2025).

Pemerintah telah menyediakan wadah bagi pertambangan rakyat dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Akan tetapi pada praktiknya, proses dan akses izin pertambangan rakyat cenderung berlarut-larut dan berbelit-belit. Akibatnya, kekayaan alam dan penerimaan negara belum bisa dimaksimalkan. Lebih parahnya lagi, kekayaan Indonesia justru bocor ke luar negeri seperti berkali-kali diingatkan oleh Presiden Prabowo,” tutur R Haidar Alwi.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya. Potensi pertambangan rakyat yang diusulkan ke Kementerian ESDM mencapai 60 blok. Dari jumlah tersebut, yang disetujui untuk dikelola hanya 16 blok berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022.

Baca Juga  Demi Percepat Program Pembangunan, Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi

Namun, hingga hari ini semua pertambangan rakyat di NTB masih berstatus ilegal. Penyebabnya, Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 tahun 2024 yang mengharuskan pembuatan dokumen pengelolaan WPR. Padahal kalau 60 blok WPR dikelola dengan baik, hasilnya bisa lebih besar dari yang diperoleh raksasa tambang Amman Mineral.

“Dokumen WPR sudah ada, tapi belum ditandatangani oleh Menteri ESDM. Jadi, daerah belum bisa lanjut ke tahap berikutnya seperti pembuatan dokumen reklamasi pascatambang, Perda Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga sosialisasi dan pengumuman blok. Setelah itu baru rakyat bisa mengajukan izin,” jelas R Haidar Alwi.

Secara nasional, potensi pertambangan rakyat setidaknya berjumlah 1.215 blok dengan total luas wilayah 66.593,18 hektar yang tersebar di 19 provinsi. Sementara IPR yang telah terbit per Maret 2024 hanya 82 IPR dengan luas sekitar 62,31 hektar.

“Dengan demikian, WPR yang sudah memiliki IPR hanya 0,09 persen. Artinya, lebih dari 99,9 persen sisanya belum bisa dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi pada penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat,” lanjut R Haidar Alwi.

Oleh karena itu, dirinya meminta kementerian terkait untuk bergerak cepat mengeksekusi peluang-peluang yang dapat mewujudkan program-program Presiden Prabowo. Terlebih, konsep pertambangan rakyat sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi kerakyatan.

Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan dalam pertambangan rakyat merupakan pilar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional seperti digaungkan founding fathers kita sejak dahulu kala.

Dimana hak IPR diberikan kepada perorangan (1 hektar), kelompok masyarakat (5 hektar) dan koperasi (10 hektar). IPR diberikan dengan jangka waktu maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama 5 tahun.

“Dinamika perekonomian global bergerak cepat sehingga pemerintah juga dituntut tidak boleh lamban. Tanpa mengabaikan pengawasan komprehensif, pertambangan rakyat harus didukung. Baik dukungan regulasi, teknologi bahkan kalau bisa dukungan modal kenapa tidak? seperti sektor-sektor lainnya,” pungkas R Haidar Alwi. (Bem)***

Baca Juga  Haidar Alwi: Revisi RUU KUHAP dan Kejaksaan Berpotensi Meruntuhkan Sistem Hukum Berkeadilan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Haidar AlwiIndonesia Emas 2045Izin Pertambangan Rakyatpenerimaan negarapertambangan rakyat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Monolog Nyai Apun Gencay Tampil Memukau: Ritual Kesadaran dari Sejarah Cianjur

Post Selanjutnya

Pemuda Sumsel Apresiasi Prof. Dasco: Sigap Tanggapi Masalah Daerah, dari Banjir hingga Kantor Bupati

RelatedPosts

Foto ilustrasi (Istimewa)

THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

20 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Ekspansi ke-29, Toko Mas Pantes Resmikan Gerai Baru di Ciplaz Garut

Toko Mas Pantes Resmi Hadir di Ciplaz Garut, Bawa Konsep Emas dan Berlian Terintegrasi

13 Februari 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Menkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Negara Rugi Bertahun-tahun

5 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai memaparkan Mitigasi Risiko TPPU, TPPT, PPSPM dengan petinggi BRI (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

3 Februari 2026
Maroef Sjamsoeddin/MIND ID

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

3 Februari 2026
Post Selanjutnya
Ketua Umum Pergerakan Pemuda Sumatera Selatan (Pemuda Sriwijaya), Yayan Efendi Septiadi bersama Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH.

Pemuda Sumsel Apresiasi Prof. Dasco: Sigap Tanggapi Masalah Daerah, dari Banjir hingga Kantor Bupati

Gunung Lewotobi Laki-Laki di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meletus hebt dengan ketinggian abu vulkanis mencapai 4.000 meter, Sabtu (26/4/2025) siang. (Foto: PVMBG)

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 4.000 Meter: Radius Bahaya Diperluas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Seskab Teddy: Kerja Sama Dagang RI-AS Tak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Evaluasi Satu Tahun, Wabup Garut Janji Perbaiki Sistem dan Tindak Lanjut Aduan

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com