• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kabar Gembira! Khusus Warga Sultra, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
10 April 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Sulawesi Tenggara (ist.)

ShareSendShare ShareShare

Kabariku — Kabar gembira untuk warga yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tenggara, kini denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan.

Tidak hanya di Jabar, tetapi di Sultra pun denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan atas kebijakan baru dari Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melansir detiksultra.com, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dengan nomor 100.3.3.1/170 tahun 2025.

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

Peraturan tersebut berisi tentang kebijakan dari gubernur dalam meringankan beban masyarakat Sultra terhadap pajak dan denda kendaraan bermotor.

Hal itu juga dibenarkan oleh kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sultra, Mujahidin.

Dia mengatakan, denda dan tunggakan pajak terasa berat bagi masyarakat, sehingga masyarakat sulit bayar pajak.

Hal itu juga, menjadi alasan dan dorongan bagi masyarakat agar membayarkan pajak kendaraannya untuk tahun 2025, tanpa harus membayar denda dan tunggakan tahun sebelumnya.

“Ya. Benar. Di Pamflet itu kan, karena ada nomor Pergubnya kan,” kata Mujahidin kepada media, Rabu (9/4/2025).

Penghapusan Pajak dan Tunggakan Berlaku dari Tanggal 9 April 2025 – 31 Mei 2025

Namun, warga harus cermat, karena dalam peraturan tersebut ada batasan waktunya. Penghapusan denda dan tunggakan pajak berlaku mulai tanggal 9 April 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.

Selain itu, dalam penghapusan denda dan tunggakan pajak tersebut ada dua kategori, yang pertama kategori umum, dan kedua kategori pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga  5 Jaksa Senior Kejagung dan 4 Personel Terbaik Mabes Polri Ikuti Seleksi Capim-Dewas KPK

“Ada untuk umum, dan ada khusus untuk pelajar/mahasiswa S-1,” lanjutnya.

Persyaratan untuk mengikuti program tersebut, warga cukup dengan membawa KTP dan berkas pendukung administrasi atau surat-surat kendaraan bermotornya. Sedangkan pelajar dan mahasiswa, harus menyertakan kartu tanda pelajar atau kartu tanda mahasiswa. (icn)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Andi Sumangerukkapajak kendaraan bermotorPemprov Sulawesi TenggaraSulawesi Tenggara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 98 Senada dengan Prabowo: Penyitaan Aset Koruptor Tanpa Abai Hak Keluarga Terpidana

Post Selanjutnya

IKA FH UPN VJ Apresiasi Prof. Sufmi Dasco: Fokus Bekerja untuk Bangsa dan Negara

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

1 Oktober 2025
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau kondisi terkini penyintas keracunan makanan di Puskesmas Kadungora, Puskesmas Leles, dan RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut, Selasa malam (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kab. Garut)

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

1 Oktober 2025
Siswa dirawat di UGD Puskesmas Kadungora diduga keracunan MBG/Kabariku

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025

Sekjen MUI : Ukuran Kebenaran Dai di Era Digital Bukan Viral, Tapi Ini

29 September 2025
Post Selanjutnya
Ketua Umum IKA FH UPN VN Yayan Septiadi mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H

IKA FH UPN VJ Apresiasi Prof. Sufmi Dasco: Fokus Bekerja untuk Bangsa dan Negara

Gempa Bogor dan CIanjur

Gempa Bermagnitudo 4,1 Terasa di Bogor dan Cianjur

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

2 Oktober 2025

Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

2 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

2 Oktober 2025

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Terkait Perkembangan Program MBG, Presiden Prabowo Terima Laporan Kepala BGN

2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

2 Oktober 2025

KemenP2MI Serap Aspirasi Lembaga Pelatihan Bahasa Korea, untuk Perkuat Tata Kelola Penempatan

2 Oktober 2025

Penopang Utama Ekspor Nasional Adalah Industri Pengolahan Nonmigas

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.