• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Terkini

Kabar Gembira! Khusus Warga Sultra, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
10 April 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Sulawesi Tenggara (ist.)

ShareSendShare ShareShare

Kabariku — Kabar gembira untuk warga yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tenggara, kini denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan.

Tidak hanya di Jabar, tetapi di Sultra pun denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan atas kebijakan baru dari Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melansir detiksultra.com, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dengan nomor 100.3.3.1/170 tahun 2025.

RelatedPosts

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Peraturan tersebut berisi tentang kebijakan dari gubernur dalam meringankan beban masyarakat Sultra terhadap pajak dan denda kendaraan bermotor.

Hal itu juga dibenarkan oleh kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sultra, Mujahidin.

Dia mengatakan, denda dan tunggakan pajak terasa berat bagi masyarakat, sehingga masyarakat sulit bayar pajak.

Hal itu juga, menjadi alasan dan dorongan bagi masyarakat agar membayarkan pajak kendaraannya untuk tahun 2025, tanpa harus membayar denda dan tunggakan tahun sebelumnya.

“Ya. Benar. Di Pamflet itu kan, karena ada nomor Pergubnya kan,” kata Mujahidin kepada media, Rabu (9/4/2025).

Penghapusan Pajak dan Tunggakan Berlaku dari Tanggal 9 April 2025 – 31 Mei 2025

Namun, warga harus cermat, karena dalam peraturan tersebut ada batasan waktunya. Penghapusan denda dan tunggakan pajak berlaku mulai tanggal 9 April 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.

Selain itu, dalam penghapusan denda dan tunggakan pajak tersebut ada dua kategori, yang pertama kategori umum, dan kedua kategori pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga  Kunjungan Perdana Ketum KSPSI Jumhur Hidayat di Kalimantan Tengah. Berikut Hal yang Disampaikan

“Ada untuk umum, dan ada khusus untuk pelajar/mahasiswa S-1,” lanjutnya.

Persyaratan untuk mengikuti program tersebut, warga cukup dengan membawa KTP dan berkas pendukung administrasi atau surat-surat kendaraan bermotornya. Sedangkan pelajar dan mahasiswa, harus menyertakan kartu tanda pelajar atau kartu tanda mahasiswa. (icn)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Andi Sumangerukkapajak kendaraan bermotorPemprov Sulawesi TenggaraSulawesi Tenggara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 98 Senada dengan Prabowo: Penyitaan Aset Koruptor Tanpa Abai Hak Keluarga Terpidana

Post Selanjutnya

IKA FH UPN VJ Apresiasi Prof. Sufmi Dasco: Fokus Bekerja untuk Bangsa dan Negara

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025
Presiden Prabowo pimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih terkait di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (23/06/2025).

Presiden Prabowo: Pendidikan Kelas Dunia Kunci Kemandirian Bangsa

24 Juni 2025

Waspada! Info CPNS Polsuspas 2025 di Akun TikTok Ini Dipastikan Hoaks

23 Juni 2025
Post Selanjutnya
Ketua Umum IKA FH UPN VN Yayan Septiadi mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H

IKA FH UPN VJ Apresiasi Prof. Sufmi Dasco: Fokus Bekerja untuk Bangsa dan Negara

Gempa Bogor dan CIanjur

Gempa Bermagnitudo 4,1 Terasa di Bogor dan Cianjur

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.