Jakarta, Kabariku – Dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi dari akar rumput, pemerintah menggagas pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa setiap Kopdes Merah Putih wajib memiliki tujuh unit bisnis strategis untuk membangun ekosistem koperasi yang tangguh, profesional, dan berdaya saing.
Tujuh unit bisnis tersebut bukan hanya sekadar pelengkap, melainkan pilar utama yang harus ada di setiap Kopdes Merah Putih. Ketujuhnya meliputi:
- Kantor koperasi sebagai pusat operasional,
- Kios pengadaan sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok warga,
- Unit bisnis simpan pinjam guna menggerakkan perputaran ekonomi desa,
- Klinik kesehatan desa atau kelurahan untuk akses layanan medis dasar,
- Apotek desa sebagai pendukung layanan kesehatan,
- Sistem pergudangan atau cold storage untuk menjaga ketahanan pangan dan hasil pertanian,
- Sarana logistik desa yang mendukung distribusi dan pemasaran produk lokal.
Pemaparan itu disampaikan Ferry dalam Sosialisasi Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4). Menurutnya, ketujuh unit bisnis ini bersifat wajib sebagai syarat dasar berdirinya Kopdes Merah Putih sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Ketujuh unit ini adalah kebutuhan dasar masyarakat desa. Dengan hadirnya Kopdes yang lengkap dan dikelola profesional, kesejahteraan warga akan meningkat secara merata,” jelas Ferry dalam siaran persnya.
Tak hanya membangun unit usaha wajib, Kopdes Merah Putih juga didorong untuk menggali potensi lokal. Setelah tujuh unit dasar terbentuk, pengurus Kopdes bisa mengembangkan usaha sesuai dengan karakteristik dan kekuatan masing-masing desa.
Dari sisi administrasi, Ferry juga menekankan pentingnya penamaan koperasi. Pengurus Kopdes diminta mengajukan nama resmi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dengan format yang harus mencantumkan unsur “Koperasi”, “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, serta nama wilayah setempat.
Jika nama wilayah serupa sudah digunakan, maka perlu ditambahkan unsur nama kecamatan atau kabupaten untuk membedakan.
Proses pembentukan
Lebih lanjut, Ferry menegaskan bahwa pembentukan Kopdes harus melalui musyawarah desa khusus yang didampingi tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pendamping akan memberikan arahan teknis kepada peserta musyawarah tentang prosedur pembentukan Kopdes.
Senada dengan itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa pelibatan seluruh elemen desa sangat penting. Perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat harus berperan aktif dalam pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Pendataan potensi desa harus menjadi langkah awal. Karena kekuatan desa berbeda-beda, dan kita ingin setiap desa bisa unggul dengan keunikannya masing-masing,” ujarnya.
Sosialisasi nasional ini menjadi titik awal penyamaan visi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendirikan Kopdes Merah Putih secara serempak. Targetnya, seluruh Kopdes Merah Putih di Indonesia akan resmi berdiri pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Acara ini turut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) pembentukan Kopdes Merah Putih.
Dengan tujuh unit bisnis sebagai fondasi, dan semangat gotong royong sebagai jiwa, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi akar rumput yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post