Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Pemberian THR keagamaan ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Yassierli menegaskan THR keagamaan wajib dibayar secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil. Saya tegaskan kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli saat konferensi persnya di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3).
THR ini diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. ***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post