KABARIKU – Anggota DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana, dr. Ribka Tjiptaning P AAK menyerukan agar perusahaan tetap membayarkan THR sesuai ketentuan UU, walau situasi ekonomi sedang sulit karena wabah virus corona. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan dan menstimulus perusahaan, misalnya dengan PPh pasal 21 di sektor pengolahan.
“Kementerian Ketenagakerjaan harus dengan sungguh-sungguh mengawasi dan menonitor untuk mengawal kebijakan ini. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tidak segan-segan mengambil langkah tegas,” ujar Ribka yang duduk di Komisi IX ini, dalam siaran persnya Jumat (1/5/2020)
Politisi PDI Perjuangan yang sudah empat periode berada di Komisi IX DPR RI ini mengecam perusahaan yang mem-PHK para buruhnya tanpa pesangon, bahkan gaji terakhir mereka tidak diberikan.
“Kaum buruh telah mengorbankan nyawanya dalam situasi wabah virus corona ini. Mereka tetap bekerja karena pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan meliburkan. Dalam satu pabrik yang terdiri ratusan bahkan ribuan buruh, tentu saja rentan terjadi penularan virus corona secara masif,” ungkapnya.
Ribka juga mendesak Kementerian Sosial untuk mendata kaum buruh yang terkena musibah PHK. “Mereka juga harus mendapat bantuan sembako. Di lapangan saya mendapat laporan mereka termasuk yang luput dari pendataan,” serunya.
Ribka Tjiptaning sangat mengapresiasi para buruh yang merayakan “May Day” tidak dengan mengerahkan kekuatan massa dan dalam bentuk turun ke jalan.
“Langkah ini sangat bijak untuk menghindari terjadinya penularan virus corona. Selamat meranyakan hari buruh sedunia. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai buruh,” pungkasnya. (Den)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com