• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Beberkan Skandal Korupsi Iklan Bank BJB: Identitas Tersangka, Modus, dan Rincian Biaya Per Agensi

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
13 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain Yuddy, empat orang lainnya turut dijerat dalam perkara ini.

Identitas Lima Tersangka

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengumuman penetapan tersangka kasus korupsi Bank BJB ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/3/2025).

RelatedPosts

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

Budi mengungkapkan bahwa dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan dana iklan.

Berikut adalah identitas kelima tersangka:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik (S) – Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

Anggaran Iklan Rp409 Miliar

Menurut Budi, dalam periode 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB mengalokasikan anggaran sebesar Rp409 miliar untuk belanja promosi umum dan produk perbankan. Dana tersebut dikelola oleh Divisi Corporate Secretary dan digunakan untuk pembayaran iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online.

Enam agensi yang dimiliki oleh tiga tersangka dari pihak swasta ditunjuk sebagai vendor untuk pengelolaan iklan tersebut. KPK menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penunjukan agensi, yang diduga melibatkan praktik korupsi sistematis.

Baca Juga  Dipanggil Dewas KPK, Kesempatan Firli Bahuri Buka Rencana Jahat "Corruptors Strike Back"

Rincian Penerimaan Dana oleh Agensi

KPK merinci jumlah dana yang diterima oleh masing-masing agensi:

• PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB): Rp41 miliar
• PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB): Rp105 miliar
• PT Antedja Muliatama: Rp99 miliar
• PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp81 miliar
• PT BSJ: Rp33 miliar
• PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE): Rp49 miliar

Modus Korupsi: Dana Nonbudgeter dan Nilai Fiktif

Budi menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam skandal ini melibatkan manipulasi pembayaran iklan. Nominal yang dibayarkan oleh Bank BJB ke agensi tidak sesuai dengan jumlah yang benar-benar dibayarkan kepada media tempat iklan tersebut tayang.

Dari total dana Rp409 miliar, setelah dikurangi pajak, tersisa sekitar Rp300 miliar. Namun, hanya sekitar Rp100 miliar yang diduga digunakan untuk pembayaran iklan yang benar-benar ditayangkan.

“Dari total dana Rp409 miliar, setelah dipotong pajak, tersisa sekitar Rp300 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp100 miliar digunakan untuk pekerjaan yang sesuai dengan realisasi di lapangan,” bebernya.

Namun, Budi menegaskan bahwa KPK belum melakukan penelusuran detail terkait nilai pekerjaan tersebut. Sisanya, sebesar Rp222 miliar, diduga merupakan nilai fiktif dalam kurun waktu 2,5 tahun.

KPK juga menduga adanya penggunaan dana nonbudgeter yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp250 miliar. Menurut Budi, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto bekerja sama dengan agensi tertentu untuk mengumpulkan dana nonbudgeter tersebut melalui rekayasa anggaran iklan.

Langkah Hukum KPK

Sejak diterbitkannya surat penyidikan terhadap kelima tersangka pada 28 Februari 2025, KPK telah melakukan sejumlah langkah hukum, di antaranya:

• Pencekalan terhadap para tersangka agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
• Penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga menyimpan barang bukti terkait kasus ini.

Baca Juga  KPK Ajak Pemuda Perangi Politik Uang dalam Pilkada 2024 lewat 'Hajar Serangan Fajar'

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak lain yang terlibat serta aliran dana hasil korupsi.

Kasus korupsi Bank BJB ini menjadi sorotan publik karena menyoroti bagaimana dana periklanan sebuah bank daerah dapat disalahgunakan melalui mekanisme yang sistematis.

KPK berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi sektor perbankan dan lembaga pemerintah dalam pengelolaan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dana iklanKorupsi Bank BJBYuddy Renaldi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Tegaskan Siap Mati Memerangi Para Koruptor

Post Selanjutnya

JAMPidsus Berpeluang Panggil Kembali Mantan Komut PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

RelatedPosts

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026
Post Selanjutnya

JAMPidsus Berpeluang Panggil Kembali Mantan Komut PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengikuti kegiatan buka bersama Polri dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya dan Insan Media Ikuti Acara Berbuka Puasa Polri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

12 Mei 2026
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026
Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com