Kabariku, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pada Kamis (13/03/2025) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok salah satu dari tujuh yang diperiksa Penyidik JAMPidsus. Dengan agenda fokus pemeriksaan terhadap Ahok yakni kegiatan ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Adapun enam lainnya yang turut diperiksa diantaranya, MPS selaku VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero); AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; HBS selaku Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero); FA selaku Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan; HKR selaku Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI; dan MIM selaku VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Harli Siregar menjelaskan, setidaknya 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan.
Lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi yang holding, PT Pertamina (Persero), terkait dengan pelaksanaan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan.
“Pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra niaga,” jelas Harli Siregar, di Gedung Kejagung, Jakarta.
Pemeriksaan para saksi, lanjutnya, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Ia mengatakan, Ahok membawa dokumen yang bersifat digital atau soft copy. Untuk itu, penyidik masih harus memperoleh data asli di Pertamina berdasarkan kesaksian Ahok.
“Kami ingin sampaikan bahwa yang bersangkutan juga sesungguhnya pada kesempatan ini belum membawa dokumen-dokumen, lebih kepada data yang bersifat soft copy. Dan menurut yang bersangkutan bahwa kita masih harus melakukan pengambilan data di Pertamina, di persero. Untuk selanjutnya nanti akan dipelajari lebih dalam oleh penyidik,” ujar Kapuspenkum.
Maka dari itu, penyidik Jampidsus akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Ahok untuk meminta dokumen asli yang diserahkan dalam bentuk digital.
“Penyidik pada waktunya nanti juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi kepada penyidik,” jelasnya.
Misalnya, lanjut Kapuspenkum, terkait dengan notulen-notulen rapat yang dilakukan, bukan oleh direksi atau komisaris. Dalam kaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini.
Ia memastikan bahwa pemanggilan kembali Ahok bertujuan untuk mendalami peran mantan Gubernur Jakarta itu dalam kegiatan impor dan ekspor pada kilang Pertamina.
“Sesungguhnya penyidik dan itu ingin mendalami bagaimana peran yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam kaitan dengan impor ekspor,” kata Kapuspenkum.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.*Boelan
*Siaran Pers Nomor: PR-244/050/K.3/Kph.3/03/2025
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post