Jakarta, Kabariku – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau, berhasil menangkap Nader Thaher, terpidana dalam kasus kredit macet. Nader telah menjadi buronan sejak tahun 2006.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Nader diamankan Tim Satgas SIRI di di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB.

“Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan buronan (Nader-red) yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Hari dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/02/2025).
Adapun identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Nader Thaher, laki-laki (69), mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, warga Pekan Baru, Riau.
“Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006,” jelasnya.
Diketahui, Terdakwa Ir. Nader Thaher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun.
Nader Thaher dijatuhi pidana denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp35.974.848.500 (tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaan Terdakwa akan disita dan dilelang, bilamana tidak cukup akan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun
Terpidana Nader Thaher bersalah atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2022 sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.
“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau,” terang Harli.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tandasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post