Jakarta, Kabariku –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Penahanan ini berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Kasus yang Menjerat Hasto
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain tersangkut kasus suap, ia juga dikenai pasal perintangan penyidikan karena diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menargetkan Harun Masiku.
Hasto disebut meminta Harun untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri. Ia juga diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara tersebut agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Lima Pernyataan Hasto Kristiyanto
Menanggapi penahanannya, akun Instagram resmi PDI Perjuangan merilis lima pernyataan dari Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2) yang berbunyi:
- Kegelapan Demokrasi di Indonesia akibat ambisi kekuasaan.
- Penahanan ini menjadi bagian dari perjuangan dan akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan Sistem Penegakan Hukum yang sebenar-benarnya, tanpa pandang pilih.
- Menjunjung tinggi hukum melalui sikap kooperatif, dengan hadir memenuhi panggilan KPK.
- Kasus ini kental dengan kepentingan politik kekuasaan, melalui upaya intimidasi terhadap saksi.
- Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum.
Kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang dijalani Hasto Kristiyanto.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post