Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).
“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Fitroh.
Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk segera mengekstradisi Paulus ke Indonesia.
“Kami melengkapi persyaratan yang diperlukan agar dapat membawa yang bersangkutan ke persidangan secepatnya,” tambahnya.
Peran Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP
Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, diduga terlibat dalam pengadaan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Bersama sejumlah pihak lain, ia dituduh melakukan kongkalikong untuk menguntungkan kelompoknya, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
Sejak Oktober 2021, Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ia diketahui tinggal di Singapura sejak 2012 dan dilaporkan sudah menjadi penduduk tetap di sana.
Terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga membenarkan penangkapan ini. Ia meminta dukungan publik agar proses pemulangan Tannos berjalan lancar.
“Mohon doanya, semoga semua proses berjalan lancar,” kata Setyo.
Proses penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura dengan koordinasi bersama KPK. Meski begitu, Ketua KPK mengaku belum mendapatkan detail lengkap mengenai lokasi maupun situasi penangkapan.
Setyo juga menegaskan bahwa status kewarganegaraan Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisi.
“Kewarganegaraan tidak menjadi hambatan. Kami berharap semuanya berjalan lancar,” ujarnya.
Kasus Korupsi e-KTP
Kasus korupsi e-KTP mencuat pada Agustus 2019, ketika KPK menetapkan empat tersangka baru, termasuk Paulus Tannos.
Tiga tersangka lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI), Miryam S. Haryani (anggota DPR periode 2014-2019), dan Husni Fahmi (eks Ketua Tim Teknis e-KTP) sudah diadili dan dijatuhi hukuman penjara.
Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, KPK berharap dapat menuntaskan kasus besar ini dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi yang merugikan triliunan rupiah.***
Red/K.000
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post