• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Kantongi Bukti Selain Terlibat Suap, Hasto Dijerat Obstruction of Justice di Kasus Harun Masiku

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Desember 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Dirdik, Asep Guntur Rahayu dan Jubir, Tessa Mahardhika Sugiarto

Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Dirdik, Asep Guntur Rahayu dan Jubir, Tessa Mahardhika Sugiarto

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Selain diduga melakukan tindak pidana pemberian hadiah atau janji (suap) kepada penyelenggara negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama, KPK menyatakan Hasto juga diketahui diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain yaitu pada 8 Januari 2020 saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon Masiku supaya merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri.

RelatedPosts

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

Kedua, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Ketiga, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

”Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegas Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK. Rabu (24/12/2024).

Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Penetapan ini dilakukan pasca-ekspose perkara yang digelar pada 20 Desember 2024, bertepatan dengan serah terima jabatan pimpinan baru KPK. Proses ini menunjukkan adanya percepatan langkah penyelidikan setelah pimpinan baru mulai bekerja.

Baca Juga  Terkait Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dan Permintaan Supervisi kepada Dewan Pengawas, Ini Pendapat SIAGA 98

Sprindik tersebut menyebutkan Hasto bersama Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap ini diduga berkaitan erat dengan upaya Harun untuk menduduki kursi DPR melalui mekanisme PAW.

Kronologis pengembangan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F, terkait Penetapan Anggota DPR Rl terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.

Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan Riezky mendapatkan suara sebanyak 44.402.

”Hasto berperan menempatkan Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Setyo.

Setyo juga mengungkapkan ada upaya lain dari Hasto agar Masiku tetap lolos ke menjadi Anggota DPR RI. Pertama, pengajuan Judicial Review kepada Mahkamah Agung pada 24 juni 2019.

Kedua, penandatanganan surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.

“Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Hasto meminta Fatwa kepada MA,” jelas Setyo.

Selain itu Hasto juga berupaya agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku, namun upaya tersebut ditolak.

Hasto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri, tersangka lainnya untuk bertemu Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun hal tersebut juga ditolak.

”Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara Hasto Kristiyanto dan meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ungkap Setyo.

Lantaran upaya-upaya tersebut belum berhasil, Setyo memaparkan, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful, dan Donny melakukan penyuapan kepada Wahyu dan Tio.

Baca Juga  Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

Dijelaskan Setyo, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel dan Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar.

Dari proses pengembangan penyidikan, Setyo menyampaikan ada bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.

”Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara Hasto Kristiyantomengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ungkap Setyo.

Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 pada 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

Kemudian, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio.

Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu, Tio sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019, agar Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel.

Atas perbuatan Hasto tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu selaku Anggota KPU 2017-2022 bersama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga  Optimalisasi Pengawasan Internal di Kementerian PKP, Kasatgas Korsup KPK Dilantik sebagai Inspektur Bidang Investigasi

Sementara atas perbuatan Donny, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 154/DIK.00/01/12/2024, pada 23 Desember 2024. Dengan uraian sebagai berikut: Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Donny Tri Istiqomah bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketua KPK pun menjelaskan alasan pihaknya baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang juga menjerat Harun Masiku. Padahal, KPK sudah menangani kasus suap dengan penerima mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini sejak 5 tahun lalu.

“Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang (Hasto ditetapkan tersangka). Ini karena kecukupan alat buktinya, penyidik lebih yakin,” kata Setyo.

KPK, menurut Setyo, baru menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melewati sejumlah proses, mulai dari penetapan Harun Masiku sebagai buronan, pemanggilan beberapa saksi, pemeriksaan, hingga penyitaan terhadap barang bukti.

“Nah, disitulah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan,” tutur Setyo.

Ditegaskan dalam penetapan Tersangka ini, KPK melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan.

“Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan. Baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan,” tandasnya.***

Red/K.101

Berita terkait :

Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasto Dijerat Obstruction of JusticeKasus Suap Harun MasikuKomisi Pemberantasan KorupsiKPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Resmi! Target KUR 2025 Dioptimalkan Naik Menjadi Rp300 Triliun

Post Selanjutnya

Polres Garut Gelar Pengamanan Natal di Gereja-Gereja Kabupaten Garut

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026
KPK mengangkut Porsche, Harley Davidson, Ducati, dan sejumlah kendaraan lainnya dari rumah Silmy Karim (Irfan/kabariku.com)

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

5 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026
Post Selanjutnya
Polres Garut Gelar Pengamanan Natal di Gereja-Gereja Kabupaten Garut

Polres Garut Gelar Pengamanan Natal di Gereja-Gereja Kabupaten Garut

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Hasanuddin: Murni Peristiwa Hukum Bukan Politik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com