• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Alexander Marwata Gugat ke MK Terkait Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

Redaksi oleh Redaksi
7 November 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama dua orang pegawai lainnya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pegawai KPK dimaksud yaitu Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan.

Permohonan uji materi disampaikan pada Senin, 4 November 2024. Alex menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK yang berkaitan dengan aturan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak beperkara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka menunjuk Periati BR Ginting, Ario Montana dan Abdul Hakim dari GSA Law Office sebagai kuasa hukum.

RelatedPosts

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

Adapun Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat Alex Marwata ke MK, sebagai berikut:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

“Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK),” demikian bunyi permohonan Alex, dikutip Kamis (07/11/2024).

Alex menjabarkan sejumlah alasan terkait gugatan uji materi Pasal 36 ayat a ke MK. Menurutnya, aturan itu tidak jelas. Alex juga menyinggung kasusnya di Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal tersebut sebagai dasar hukum.

Dijelaskan Alex, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan laporan mengenai dugaan korupsi yang disampaikan oleh Eko. Terlebih, pertemuan dilakukan secara resmi di Kantor KPK dengan melibatkan staf yang membidanginya.

Baca Juga  Ini 10 Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan Skor SPI 2024 Terbaik

Kata Alex, pertemuan tersebut dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan dirinya sebagaimana pimpinan KPK.

“Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22). Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan atau kategori larangan ‘hubungan … dengan alasan apa pun’ pada Pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” kata Alex dalam permohonannya.

“Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beriktikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK,” sambungnya.

Dalam petitumnya, Alex Marwata meminta MK mengabulkan gugatannya dengan menyatakan Pasal 36 ayat a UU KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Berikut bunyi lengkapnya:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan pada Pasal 36 huruf Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan

3. Memerintahkan untuk membuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Alex Marwata saat ini telah terseret kasus di Polda Metro Jaya. Polisi tengah mengusut pertemuan Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pad 9 Maret 2023.

Pertemuan itu terjadi saat nama Eko tengah mencuat akibat gaya hidupnya yang hedonistik. Eko lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi.

Alex sudah memberikan keterangan di hadapan penyelidik Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) lalu.

Baca Juga  SIAGA 98 Dorong KPK Mulai Tangani Korupsi Penegakan Hukum: Lupakan Nota Kesepahaman Antar Penegak Hukum

Pun KPK melalui juru bicaranya yaitu Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pertemuan Alex dengan Eko diketahui pimpinan KPK yang lain. Alex, kata dia, juga didampingi oleh pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan forensik akunting dalam pertemuan 9 Maret 2023 lalu.

Kendati demikian, Tessa menegaskan KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya, dan juga etik yang sedang berjalan di Dewas KPK.

“Kami meyakini proses penegakan hukum ataupun etik ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya,” kata Tessa, Jumat (18/10/2024) lalu.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAlexander Marwata Gugat ke MKKomisi Pemberantasan KorupsiKPKMahkamah Konstitusi Republik Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bencana Akibat Cuaca Ekstrem di Garut, BPBD Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Jalan

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Resmi Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

RelatedPosts

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

9 Desember 2025

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

9 Desember 2025
Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

1 Desember 2025
ilustrasi Penggeledahan Tim Penyidik KPK (Boelan/Kabariku)

Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

1 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Kredit Bermasalah LPEI PT Petro Energy: Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

30 November 2025
Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Resmi Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

KPU Garut Gelar Rapat Koordinasi Kampanye Terbuka, Tinjau Ulang Lokasi dan Waktu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sandri Rumanama kritik framing negatif media sosial terhadap kerja kemanusiaan POLRI.(Foto:Istimewa)

Kerja Kemanusiaan POLRI Disalahpahami Medsos: Sandri Rumanama Bongkar Fakta Lapangan

9 Desember 2025
Kompolnas bahas prosedur pemilihan Kapolri dan penguatan peran pengawasan dalam pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri. (Istimewa)

Kompolnas Kaji Ulang Aturan Pemilihan Kapolri dalam Pertemuan Tertutup dengan Tim Reformasi

9 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menerima sambutan kenegaraan penuh kehormatan di kediaman resmi Perdana Menteri (PM) Pakistan Shehbaz Sharif di Islamabad, Selasa (9/12/2025)

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Islamabad, Teguhkan Persahabatan Indonesia-Pakistan

9 Desember 2025

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

9 Desember 2025
Anggota MPR RI, Hj. Lola Nelria Oktavia, SE/IST

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Hj. Lola Nelria Oktavia Tekankan Pentingnya Ketahanan Ideologi Bangsa

9 Desember 2025

Bangun Pengasuhan yang Sehat, DP2KBP3A Perkenalkan Psikologi Anak ke Masyarakat

9 Desember 2025

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

9 Desember 2025
Kebakaran hebat melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Putih setelah ledakan baterai drone (Foto:Ist)

Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

9 Desember 2025

Aksi Kemanusiaan Warga Bukit Petro Sawangan Village, Galang Bantuan bagi Korban Banjir Aceh-Sumatera

9 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com