• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Alexander Marwata Gugat ke MK Terkait Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

Redaksi oleh Redaksi
7 November 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama dua orang pegawai lainnya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pegawai KPK dimaksud yaitu Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan.

Permohonan uji materi disampaikan pada Senin, 4 November 2024. Alex menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK yang berkaitan dengan aturan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak beperkara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Mereka menunjuk Periati BR Ginting, Ario Montana dan Abdul Hakim dari GSA Law Office sebagai kuasa hukum.

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

Adapun Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat Alex Marwata ke MK, sebagai berikut:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

“Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK),” demikian bunyi permohonan Alex, dikutip Kamis (07/11/2024).

Alex menjabarkan sejumlah alasan terkait gugatan uji materi Pasal 36 ayat a ke MK. Menurutnya, aturan itu tidak jelas. Alex juga menyinggung kasusnya di Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal tersebut sebagai dasar hukum.

Baca Juga  Masa Pengabdian Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Harus Lebih Dikuatkan

Dijelaskan Alex, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan laporan mengenai dugaan korupsi yang disampaikan oleh Eko. Terlebih, pertemuan dilakukan secara resmi di Kantor KPK dengan melibatkan staf yang membidanginya.

Kata Alex, pertemuan tersebut dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan dirinya sebagaimana pimpinan KPK.

“Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22). Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan atau kategori larangan ‘hubungan … dengan alasan apa pun’ pada Pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” kata Alex dalam permohonannya.

“Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beriktikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK,” sambungnya.

Dalam petitumnya, Alex Marwata meminta MK mengabulkan gugatannya dengan menyatakan Pasal 36 ayat a UU KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Berikut bunyi lengkapnya:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan pada Pasal 36 huruf Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan

3. Memerintahkan untuk membuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Alex Marwata saat ini telah terseret kasus di Polda Metro Jaya. Polisi tengah mengusut pertemuan Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pad 9 Maret 2023.

Baca Juga  KPK Kembali Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Gratifikasi Rp. 15 Miliar Modus Hadiah Ultah, THR dan fee Sidang Peralihan Tanah

Pertemuan itu terjadi saat nama Eko tengah mencuat akibat gaya hidupnya yang hedonistik. Eko lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi.

Alex sudah memberikan keterangan di hadapan penyelidik Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) lalu.

Pun KPK melalui juru bicaranya yaitu Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pertemuan Alex dengan Eko diketahui pimpinan KPK yang lain. Alex, kata dia, juga didampingi oleh pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan forensik akunting dalam pertemuan 9 Maret 2023 lalu.

Kendati demikian, Tessa menegaskan KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya, dan juga etik yang sedang berjalan di Dewas KPK.

“Kami meyakini proses penegakan hukum ataupun etik ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya,” kata Tessa, Jumat (18/10/2024) lalu.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAlexander Marwata Gugat ke MKKomisi Pemberantasan KorupsiKPKMahkamah Konstitusi Republik Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bencana Akibat Cuaca Ekstrem di Garut, BPBD Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Jalan

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Resmi Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026
Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Resmi Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

KPU Garut Gelar Rapat Koordinasi Kampanye Terbuka, Tinjau Ulang Lokasi dan Waktu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Perkuat  Satgas MBG Untuk Program Berjalan Efektif

13 Juni 2026
PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

12 Juni 2026
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

12 Juni 2026
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com