• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kejagung Temukan Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun dan 51Kg Emas dari Tersangka ZR Mantan Pejabat Tinggi MA

Redaksi oleh Redaksi
29 Oktober 2024
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap ZR selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim) pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

“Agar masyarakat memahami bahwa ini merupakan bagian dari informasi publik yang harus disampaikan. Ini merupakan pembelajaran dan penegakkan hukum murni yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan,” ucap Kapuspen Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip Senin (28/10/2024) malam.

Selanjutnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan, kronologi penggeledahan di rumah Zarof Ricar telah ditemukan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram logam mulia (emas antam) yang diamankan Kejagung.

MA menyatakan ZR yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap perkara Gregorius Ronald Tannur bukan lagi tanggung jawab MA karena sudah purnatugas.

“Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur. Ditemukan uang rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan 51 kilogram emas di kediaman ZR saat melakukan penggeledahan,” jelas Abdul Qohar.

Qohar mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi. MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Baca Juga  Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya.

Pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut untuk Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali pada tanggal 24 Oktober 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Namun, Qohar mengatakan ZR mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui ZR telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ungkap Qohar.

Usai menangkap ZR, penyidik Kejagung lalu melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kediaman milik mantan pejabat MA itu di Jakarta. Hasil penggeledahan itu menemukan barang bukti uang hampir Rp1 triliun.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya 51 kilogram,” pungkas Qohar.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ZR juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ZR kini ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari kedepan.

Baca Juga  Kerjasama Audit Investigasi KPK-BUMN, SIAGA 98 Minta KPK Fokus Penindakan Sengkarut Dana Pensiun BUMN

Sementara itu LR tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Berikut rincian hasil penggeledahan Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Dari hasil penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, ditemukan:
-Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
-Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
-Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
-Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
-Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

-Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

-1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; dan 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram.

Kemudian ditemukan, 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; -3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

Baca Juga  Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Kapuspenkum: Benar Sudah Masuk Program Penyegaran

Sementara di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap, ditemukan :

-1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
-1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
-1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
-1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
-1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
-Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.

Untuk diketahui, Zarof Ricar adalah pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962. Ia pensiun dari MA pada 2022. Selain pernah menjabat Kabadiklat Kumdil, ia tercatat pernah menjabat di MA sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Jabatan lainnya pernah menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Zarof memiliki kekayaan hingga Rp51,4 miliar. Itu dia laporkan pada 11 Maret 2022 di akhir masa jabatannya. Rinciannya antara lain sebanyak 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, hingga Cianjur, senilai Rp45.508.902.000; kendaraan berupa Toyota Kijang, VW Beetle, dan Toyota Yaris, senilai Rp740 juta; harta bergerak lainnya bergerak lainnya senilai Rp680.000.000; kas dan setara kas sebesar Rp4.424.580.788; harta lainnya sebesar Rp66.489.388. Total kekayaannya adalah Rp51.419.972.176.

Jumlah yang ia laporkan ini jauh lebih sedikit dibandingkan uang yang diamankan jaksa saat menggeledah kediamannya di Jakarta dan penginapannya di Bali.

Jaksa menemukan uang hingga Rp920 miliar lebih dan emas seberat 51 kg. Uang dan emas itu diduga hasil gratifikasi yang diterimanya saat masih berdinas di MA pada periode 2012-2022.***

*Siaran Pers Nomor: PR-902/065/K.3/Kph.3/10/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejagung RImantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah AgungUang Tunai Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg EmasZarof Ricar pejabat MA non HakimZR Mantan Pejabat Tinggi MA
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Panglima TNI Pastikan Berkoordinasi dengan Polri Jaga Keamanan Pilkada 2024

Post Selanjutnya

Sapa Warga, Cara Abenk Marco Kampanyekan Paslon 01 Helmi-Yudi

RelatedPosts

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Post Selanjutnya

Sapa Warga, Cara Abenk Marco Kampanyekan Paslon 01 Helmi-Yudi

Masa Depan HAM dengan Nahkoda Natalius Pigai

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com