• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kegagalan Nawacita Stagnasi Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

_KontraS: Laporan Hari Anti Hukuman Mati 2024_

Jakarta, Kabariku- Bertepatan dengan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2024, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali merilis laporan tahunan terkait dengan situasi penghukuman mati di Indonesia yang bertepatan dengan Hari Anti Hukuman Mati Internasional yang jatuh pada 10 Oktober.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pada periode Oktober 2023 – September 2024, KontraS kembali menyoroti upaya penghapusan hukuman mati yang masih jauh dari angan.

RelatedPosts

LPMPP UBB dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bangka Belitung Sinkronkan Kurikulum Berbasis OBE untuk Lulusan Siap Kerja

462 Pendaftar dari 35 Negara Ikuti Seleksi Mahasiswa Internasional UBB Tahun 2026

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

Setidaknya, dalam periode Oktober 2023 – September 2024, kami menyoroti beberapa langkah pemerintah yang masih menjalankan praktik penghukuman mati dengan terus melanggengkan vonis pidana mati kepada para terdakwa baik dalam isu narkotika maupun pembunuhan.

Bahwa masih diterapkannya penjatuhan hukuman mati di tengah adanya terobosan baru terkait dengan pembaruan kebijakan hukuman mati yang dihadirkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan menjadikan pidana mati sebagai pidana alternatif menunjukkan minimnya komitmen pemerintah dalam upaya menghapus praktik penghukuman mati di Indonesia.

Dalam periode ini kami mengambil tema besar “Kegagalan Nawacita: Stagnasi Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia”.

Pemilihan tema tersebut dilandasi beberapa temuan sepanjang periode Oktober 2023 – September 2024 yang mana kami menemukan bahwa di tengah tren global yang berusaha menghapuskan praktik penghukuman mati, justru pemerintah Indonesia masih melanggengkan penjatuhan vonis pidana mati kepada terpidana.

Selain menyoroti terkait dengan keengganan pemerintah dalam upaya penghapusan hukuman mati, dalam periode ini KontraS juga berupaya untuk menyoroti tidak progresifnya pemerintahan Joko Widodo selama 10 tahun kebelakang dalam upaya penghapusan hukuman mati.

Baca Juga  Komisi Yudisial Apresiasi Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara Kawal Pemberantasan Mafia Peradilan

Catatan terkait dengan situasi 10 tahun kebelakang pemerintahan Joko Widodo turut diperparah dengan temuan KontraS.

Dalam periode ini, setidaknya terdapat 32 vonis hukuman mati yang dijatuhkan, yang mana 20 vonis tersebut merupakan tindak pidana narkotika, dan 12 vonis hukuman mati lainnya berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dengan jumlah total 71 terdakwa (14 pembunuhan dan 57 narkotika).

Lebih lanjut, KontraS turut menemukan bahwa Pengadilan Negeri merupakan tingkatan lembaga peradilan yang kerap kali menjatuhkan vonis mati yakni dengan 28 vonis, dan Pengadilan Tinggi dengan 4 vonis hukuman mati.

Selain menyoroti keberulangan vonis yang dijatuhkan, dalam periode ini KontraS memberikan perhatian terkait dengan masifnya tuntutan yang diajukan oleh jaksa dalam isu hukuman mati.

Pada periode ini, KontraS mendokumentasikan setidaknya terdapat 35 tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Kejaksaan di Indonesia.

Adapun KontraS turut menemukan KontraS turut menemukan Kejaksaan Negeri merupakan tingkatan kejaksaan yang sering kali melakukan penuntutan maksimal yaitu hukuman mati dengan 32 peristiwa pada 61 terdakwa; dilanjutkan dengan kejaksaan tinggi dengan 3 peristiwa pada 8 terdakwa.

Angka tuntutan yang lebih tinggi dari jumlah vonis yang dijatuhkan mencerminkan kecenderungan yang mengkhawatirkan dalam kebijakan penegakan hukum di Indonesia, dimana hukuman mati terus dipandang sebagai solusi hukum untuk berbagai tindak pidana berat.

KontraS turut memberikan catatan terkait dengan situasi Lembaga Pemasyarakatan. Bahwa berdasarkan temuan KontraS, terdapat beberapa permasalahan yang muncul di dalam Lapas itu sendiri, dari mulai jumlah petugas yang tidak seimbang dan berimbas pada lemahnya pengawasan, minimnya akses kesehatan, serta kurangnya penerjemah tersumpah untuk narapidana warga negara asing.

Permasalahan tersebut, turut diperparah dengan tidak berjalannya fungsi Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana peraturan yang berlaku; lebih dari itu, terdapat ketidakpastian hukum yang dialami oleh narapidana hukuman mati memperparah situasi di lapas itu sendiri.

Baca Juga  Desak Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer, Koalisi: Akhiri Kultur Impunitas dan Ketidakadilan

Selanjutnya dalam periode ini, KontraS turut memberikan catatan terkait dengan langkah dilematis yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia dengan berupaya melindungi WNI yang terancam hukuman mati melalui langkah-langkah diplomatik, namun pada fakta bahwa Indonesia sendiri masih menerapkan hukuman mati.

Hal tersebut mengurangi efektivitas diplomasi tersebut. Selain hal tersebut, kebijakan luar negeri Indonesia kurang tegas dalam mendukung penghapusan hukuman mati juga mendapat kritik dari berbagai forum internasional, yang menyarankan Indonesia untuk menyelaraskan Undang-Undangnya dengan standar internasional, termasuk moratorium hukuman mati.

Akhirnya, catatan ini akan membuat rekomendasi kepada Pemerintahan Indonesia dibawah rezim baru Prabowo – Gibran yang dihadapkan dapat menjadi masukan bagi negara sebagai jalan memulai penghapusan hukuman mati.

KontraS berharap bahwa catatan ringkas ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi pemangku kepentingan untuk menghapus praktik hukuman mati dalam kebijakan hukum yang telah dijalankan, serta agar negara dapat menjalankan prinsip-prinsip HAM secara utuh dan memantik kesadaran publik terkait dengan isu hukuman mati di Indonesia.***

Salinan Dokumen 1 melihat laporan selengkapnya
Salinan Dokumen 2 melihat PPT selengkapnya

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hari Anti Hukuman Mati InternasionalKontraSPenghapusan Hukuman Matiprinsip HAM secara utuh
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jaga Hubungan Bilateral Harmonis, Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Slovakia

Post Selanjutnya

KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA pada Kejati NTB

RelatedPosts

LPMPP UBB dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bangka Belitung Sinkronkan Kurikulum Berbasis OBE untuk Lulusan Siap Kerja

2 Juli 2026

462 Pendaftar dari 35 Negara Ikuti Seleksi Mahasiswa Internasional UBB Tahun 2026

2 Juli 2026

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026
Post Selanjutnya

KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA pada Kejati NTB

Sosialisasi Bahaya Napza dan Anti Bully, Tim JMS Kejati Kepri Beraksi di SMAN 1 dan SMAN 8 Kota Batam

Discussion about this post

KabarTerbaru

LPMPP UBB dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bangka Belitung Sinkronkan Kurikulum Berbasis OBE untuk Lulusan Siap Kerja

2 Juli 2026

462 Pendaftar dari 35 Negara Ikuti Seleksi Mahasiswa Internasional UBB Tahun 2026

2 Juli 2026

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

2 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com