• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 11, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kegagalan Nawacita Stagnasi Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
11 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

_KontraS: Laporan Hari Anti Hukuman Mati 2024_

Jakarta, Kabariku- Bertepatan dengan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2024, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali merilis laporan tahunan terkait dengan situasi penghukuman mati di Indonesia yang bertepatan dengan Hari Anti Hukuman Mati Internasional yang jatuh pada 10 Oktober.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada periode Oktober 2023 – September 2024, KontraS kembali menyoroti upaya penghapusan hukuman mati yang masih jauh dari angan.

RelatedPosts

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

Dari Islamabad, Presiden Prabowo Mendarat di Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

Setidaknya, dalam periode Oktober 2023 – September 2024, kami menyoroti beberapa langkah pemerintah yang masih menjalankan praktik penghukuman mati dengan terus melanggengkan vonis pidana mati kepada para terdakwa baik dalam isu narkotika maupun pembunuhan.

Bahwa masih diterapkannya penjatuhan hukuman mati di tengah adanya terobosan baru terkait dengan pembaruan kebijakan hukuman mati yang dihadirkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan menjadikan pidana mati sebagai pidana alternatif menunjukkan minimnya komitmen pemerintah dalam upaya menghapus praktik penghukuman mati di Indonesia.

Dalam periode ini kami mengambil tema besar “Kegagalan Nawacita: Stagnasi Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia”.

Pemilihan tema tersebut dilandasi beberapa temuan sepanjang periode Oktober 2023 – September 2024 yang mana kami menemukan bahwa di tengah tren global yang berusaha menghapuskan praktik penghukuman mati, justru pemerintah Indonesia masih melanggengkan penjatuhan vonis pidana mati kepada terpidana.

Selain menyoroti terkait dengan keengganan pemerintah dalam upaya penghapusan hukuman mati, dalam periode ini KontraS juga berupaya untuk menyoroti tidak progresifnya pemerintahan Joko Widodo selama 10 tahun kebelakang dalam upaya penghapusan hukuman mati.

Baca Juga  Daftar Segera! PPKHI Selenggarakan 'Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2022'

Catatan terkait dengan situasi 10 tahun kebelakang pemerintahan Joko Widodo turut diperparah dengan temuan KontraS.

Dalam periode ini, setidaknya terdapat 32 vonis hukuman mati yang dijatuhkan, yang mana 20 vonis tersebut merupakan tindak pidana narkotika, dan 12 vonis hukuman mati lainnya berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dengan jumlah total 71 terdakwa (14 pembunuhan dan 57 narkotika).

Lebih lanjut, KontraS turut menemukan bahwa Pengadilan Negeri merupakan tingkatan lembaga peradilan yang kerap kali menjatuhkan vonis mati yakni dengan 28 vonis, dan Pengadilan Tinggi dengan 4 vonis hukuman mati.

Selain menyoroti keberulangan vonis yang dijatuhkan, dalam periode ini KontraS memberikan perhatian terkait dengan masifnya tuntutan yang diajukan oleh jaksa dalam isu hukuman mati.

Pada periode ini, KontraS mendokumentasikan setidaknya terdapat 35 tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Kejaksaan di Indonesia.

Adapun KontraS turut menemukan KontraS turut menemukan Kejaksaan Negeri merupakan tingkatan kejaksaan yang sering kali melakukan penuntutan maksimal yaitu hukuman mati dengan 32 peristiwa pada 61 terdakwa; dilanjutkan dengan kejaksaan tinggi dengan 3 peristiwa pada 8 terdakwa.

Angka tuntutan yang lebih tinggi dari jumlah vonis yang dijatuhkan mencerminkan kecenderungan yang mengkhawatirkan dalam kebijakan penegakan hukum di Indonesia, dimana hukuman mati terus dipandang sebagai solusi hukum untuk berbagai tindak pidana berat.

KontraS turut memberikan catatan terkait dengan situasi Lembaga Pemasyarakatan. Bahwa berdasarkan temuan KontraS, terdapat beberapa permasalahan yang muncul di dalam Lapas itu sendiri, dari mulai jumlah petugas yang tidak seimbang dan berimbas pada lemahnya pengawasan, minimnya akses kesehatan, serta kurangnya penerjemah tersumpah untuk narapidana warga negara asing.

Permasalahan tersebut, turut diperparah dengan tidak berjalannya fungsi Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana peraturan yang berlaku; lebih dari itu, terdapat ketidakpastian hukum yang dialami oleh narapidana hukuman mati memperparah situasi di lapas itu sendiri.

Baca Juga  Meninggal Akibat Covid-19, Inilah Sosok Pollycarpus

Selanjutnya dalam periode ini, KontraS turut memberikan catatan terkait dengan langkah dilematis yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia dengan berupaya melindungi WNI yang terancam hukuman mati melalui langkah-langkah diplomatik, namun pada fakta bahwa Indonesia sendiri masih menerapkan hukuman mati.

Hal tersebut mengurangi efektivitas diplomasi tersebut. Selain hal tersebut, kebijakan luar negeri Indonesia kurang tegas dalam mendukung penghapusan hukuman mati juga mendapat kritik dari berbagai forum internasional, yang menyarankan Indonesia untuk menyelaraskan Undang-Undangnya dengan standar internasional, termasuk moratorium hukuman mati.

Akhirnya, catatan ini akan membuat rekomendasi kepada Pemerintahan Indonesia dibawah rezim baru Prabowo – Gibran yang dihadapkan dapat menjadi masukan bagi negara sebagai jalan memulai penghapusan hukuman mati.

KontraS berharap bahwa catatan ringkas ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi pemangku kepentingan untuk menghapus praktik hukuman mati dalam kebijakan hukum yang telah dijalankan, serta agar negara dapat menjalankan prinsip-prinsip HAM secara utuh dan memantik kesadaran publik terkait dengan isu hukuman mati di Indonesia.***

Salinan Dokumen 1 melihat laporan selengkapnya
Salinan Dokumen 2 melihat PPT selengkapnya

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hari Anti Hukuman Mati InternasionalKontraSPenghapusan Hukuman Matiprinsip HAM secara utuh
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jaga Hubungan Bilateral Harmonis, Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Slovakia

Post Selanjutnya

KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA pada Kejati NTB

RelatedPosts

Qodrat Pratama Putra dan Damar Rizal Marzuki Putra Putra dari Alm. Epy Kusnandar di TPU Jeruk Purut (dok Ist Kabariku)

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah menempuh perjalanan dari Islamabad, Pakistan

Dari Islamabad, Presiden Prabowo Mendarat di Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Foto:Istimewa)

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

10 Desember 2025
Dampak Banjir Aceh-Sumatera

Masyarakat Sipil Layangkan Somasi ke Presiden Prabowo, Desak Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

10 Desember 2025
Prosesi Pertuaran dan Kesepakatan Kerjasama Indonesia-Pakistan di kediaman resmi PM Pakistan Shehbaz Sharif, Islamabad, Selasa (9/12/2025), dan disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta PM Shehbaz

Indonesia-Pakistan Perkuat Kemitraan: Tujuh MoU dan Perjanjian Kerja Sama Resmi Disepakati

10 Desember 2025
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (tengah) didampingi oleh Direktur Manajemen Proyek dan EBT PLN, Suroso Isnandar (kedua dari kanan), Direktur Distribusi PLN, Arsyadany G Akmalaputri (kiri), Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PLN, Edwin Nugraha Putra (kanan) dan General Manager PLN UIW Aceh, Eddi Saputra (kedua dari kiri) dalam agenda Laporan dan Rapat Koordinasi bersama Menteri ESDM yang digelar secara daring di Banda Aceh pada Selasa (9/12).

Tantangan Pemulihan Listrik Aceh: PLN Minta Maaf dan Kerahkan Upaya Ekstra

10 Desember 2025
Post Selanjutnya

KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA pada Kejati NTB

Sosialisasi Bahaya Napza dan Anti Bully, Tim JMS Kejati Kepri Beraksi di SMAN 1 dan SMAN 8 Kota Batam

Discussion about this post

KabarTerbaru

Qodrat Pratama Putra dan Damar Rizal Marzuki Putra Putra dari Alm. Epy Kusnandar di TPU Jeruk Purut (dok Ist Kabariku)

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah menempuh perjalanan dari Islamabad, Pakistan

Dari Islamabad, Presiden Prabowo Mendarat di Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

11 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Foto:Istimewa)

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

10 Desember 2025
Pemerintah menyiapkan bea keluar setelah restitusi PPN batu bara menekan penerimaan negara.(Foto: Istimewa)

Menkeu Purbaya Sebut Skema Pajak Batu Bara di UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Minus

10 Desember 2025
Dampak Banjir Aceh-Sumatera

Masyarakat Sipil Layangkan Somasi ke Presiden Prabowo, Desak Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

10 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

10 Desember 2025
Prosesi Pertuaran dan Kesepakatan Kerjasama Indonesia-Pakistan di kediaman resmi PM Pakistan Shehbaz Sharif, Islamabad, Selasa (9/12/2025), dan disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta PM Shehbaz

Indonesia-Pakistan Perkuat Kemitraan: Tujuh MoU dan Perjanjian Kerja Sama Resmi Disepakati

10 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com