• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ciptakan Ruang Digital Adil, Wamen Nezar Patria: Kominfo Kaji DSA dan DMA Uni Eropa

Redaksi oleh Redaksi
9 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Uni Eropa menerapkan Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) dalam pengaturan pasar digital dan mengatasi tantangan akibat pemanfaatan platform digital. Melalui dua pengaturan itu, Uni Eropa menciptakan ruang digital yang adil dan kompetitif.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan DSA dan DMA menjadi salah satu rujukan perspektif dalam mengembangkan perangkat regulasi mengenai tata kelola platform digital di Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Secara umum ini satu perspektif yang bagus buat menambah wawasan kita tentang DSA dan DMA yang berlaku di Uni Eropa. Tentu saja ada perbedaan konteks antara Indonesia dengan Uni Eropa, karena kita sudah punya seperangkat regulasi,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (09/10/2024). 

RelatedPosts

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

Menurut Wamen Nezar Patria, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait platform digital yang diatur melalui UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pelindungan Data Pribadi, serta Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mengatur perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik privat.

“Perlu dikaji apakah DSA merupakan hasil transformasi dari seperangkat regulasi sebelumnya yang dimiliki Uni Eropa? Atau regulasi yang terpisah-pisah lalu kemudian berada dalam satu klaster? Atau satu bentuk Act yang berdiri sendiri yang mengatasi regulasi lain yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya.

Wamenkominfo mendorong kajian dan diskusi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan di Indonesia.

“Jadi ini mungkin butuh sedikit penjelasan disini. Kalau areanya kita sudah paham dan beberapa hal yang mungkin nanti akan dipertajam bisa kita lanjutkan dengan diskusi lagi,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolri Mutasikan Sejumlah Perwira Kepolisian, Berikut Rinciannya

Konsultan dan ahli DSA asal Spanyol Joan Barata yang bergabung secara daring menjelaskan pada pertengahan Desember 2020, Komisaris Uni Eropa Margrethe Vestager dan Thierry Breton mengajukan dua proposal legislatif yang bertujuan untuk menentukan peraturan baru yang berlaku bagi perantara internet. 

“Setelah melalui proses legislatif yang panjang, proposal tersebut diadopsi pada tahun 2022 menjadi Digital Service Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA),” tuturnya.

Menurut Joan Barata, DSA menetapkan serangkaian aturan dan prinsip mendasar mengenai cara platform digital perantara berpartisipasi dalam publikasi dan distribusi konten online.

Peraturan itu berfokus pada hosting konten dan platform berbagi seperti Facebook, TikTok, Twitter, atau YouTube.

“DSA secara hukum berbentuk peraturan, yang berarti dapat diterapkan langsung oleh UE (Uni Eropa) dan otoritas nasional tanpa perlu dimasukkan ke dalam kerangka hukum masing-masing negara anggota,” jelasnya.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah mengadopsi DMA dan DSA dari Uni Eropa sebagai acuan dalam mengembangkan tata kelola platform digital.

Lewat DMA ada acuan dalam menjaga persaingan pasar yang sehat dengan mengatur perilaku platform digital besar sebagai gatekeepers.

Sementara, DSA berfokus pada keamanan konten dan tanggung jawab platform, terutama bagi platform sangat besar seperti platform yang sangat besar (Very Large Online Platforms/VLOPS) dan mesin pencari (Very Large Online Search Engines/VLOSES).***

*Siaran Pers No.648/HM/KOMINFO/10/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ciptakan Ruang Digital AdilDSA dan DMA Uni EropaKementerian KominfoPerlindungan Data PribadiWamen Nezar Patria
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pasca Debat Perdana, FGMI Nyatakan Dukungan untuk Pasangan Pramono-Rano (Si Doel) di Pilkada Jakarta

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi: Indonesia Menuju Superpower Ekonomi Baru

RelatedPosts

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

10 Juni 2026
Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi: Indonesia Menuju Superpower Ekonomi Baru

Satu Dekade Kepemimpinan Presiden Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026
Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com