• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ciptakan Ruang Digital Adil, Wamen Nezar Patria: Kominfo Kaji DSA dan DMA Uni Eropa

Redaksi oleh Redaksi
9 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Uni Eropa menerapkan Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) dalam pengaturan pasar digital dan mengatasi tantangan akibat pemanfaatan platform digital. Melalui dua pengaturan itu, Uni Eropa menciptakan ruang digital yang adil dan kompetitif.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan DSA dan DMA menjadi salah satu rujukan perspektif dalam mengembangkan perangkat regulasi mengenai tata kelola platform digital di Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Secara umum ini satu perspektif yang bagus buat menambah wawasan kita tentang DSA dan DMA yang berlaku di Uni Eropa. Tentu saja ada perbedaan konteks antara Indonesia dengan Uni Eropa, karena kita sudah punya seperangkat regulasi,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (09/10/2024). 

RelatedPosts

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

Menurut Wamen Nezar Patria, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait platform digital yang diatur melalui UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pelindungan Data Pribadi, serta Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mengatur perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik privat.

“Perlu dikaji apakah DSA merupakan hasil transformasi dari seperangkat regulasi sebelumnya yang dimiliki Uni Eropa? Atau regulasi yang terpisah-pisah lalu kemudian berada dalam satu klaster? Atau satu bentuk Act yang berdiri sendiri yang mengatasi regulasi lain yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya.

Wamenkominfo mendorong kajian dan diskusi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan di Indonesia.

“Jadi ini mungkin butuh sedikit penjelasan disini. Kalau areanya kita sudah paham dan beberapa hal yang mungkin nanti akan dipertajam bisa kita lanjutkan dengan diskusi lagi,” ujarnya.

Baca Juga  Jika 1.000 Orang Kaya Melunasi Utang 10.000 Rakyat Miskin, Indonesia Bisa Berdiri Tanpa Meminta

Konsultan dan ahli DSA asal Spanyol Joan Barata yang bergabung secara daring menjelaskan pada pertengahan Desember 2020, Komisaris Uni Eropa Margrethe Vestager dan Thierry Breton mengajukan dua proposal legislatif yang bertujuan untuk menentukan peraturan baru yang berlaku bagi perantara internet. 

“Setelah melalui proses legislatif yang panjang, proposal tersebut diadopsi pada tahun 2022 menjadi Digital Service Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA),” tuturnya.

Menurut Joan Barata, DSA menetapkan serangkaian aturan dan prinsip mendasar mengenai cara platform digital perantara berpartisipasi dalam publikasi dan distribusi konten online.

Peraturan itu berfokus pada hosting konten dan platform berbagi seperti Facebook, TikTok, Twitter, atau YouTube.

“DSA secara hukum berbentuk peraturan, yang berarti dapat diterapkan langsung oleh UE (Uni Eropa) dan otoritas nasional tanpa perlu dimasukkan ke dalam kerangka hukum masing-masing negara anggota,” jelasnya.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah mengadopsi DMA dan DSA dari Uni Eropa sebagai acuan dalam mengembangkan tata kelola platform digital.

Lewat DMA ada acuan dalam menjaga persaingan pasar yang sehat dengan mengatur perilaku platform digital besar sebagai gatekeepers.

Sementara, DSA berfokus pada keamanan konten dan tanggung jawab platform, terutama bagi platform sangat besar seperti platform yang sangat besar (Very Large Online Platforms/VLOPS) dan mesin pencari (Very Large Online Search Engines/VLOSES).***

*Siaran Pers No.648/HM/KOMINFO/10/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ciptakan Ruang Digital AdilDSA dan DMA Uni EropaKementerian KominfoPerlindungan Data PribadiWamen Nezar Patria
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pasca Debat Perdana, FGMI Nyatakan Dukungan untuk Pasangan Pramono-Rano (Si Doel) di Pilkada Jakarta

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi: Indonesia Menuju Superpower Ekonomi Baru

RelatedPosts

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi: Indonesia Menuju Superpower Ekonomi Baru

Satu Dekade Kepemimpinan Presiden Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda

Discussion about this post

KabarTerbaru

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

Pemerintah Resmi Berlakukan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat

1 April 2026

Yuda Puja Turnawan Soroti Data DTSEN, Lansia Korban Kebakaran Tak Tersentuh Bansos

1 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com