• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ciptakan Ruang Digital Adil, Wamen Nezar Patria: Kominfo Kaji DSA dan DMA Uni Eropa

Redaksi oleh Redaksi
9 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Uni Eropa menerapkan Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) dalam pengaturan pasar digital dan mengatasi tantangan akibat pemanfaatan platform digital. Melalui dua pengaturan itu, Uni Eropa menciptakan ruang digital yang adil dan kompetitif.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan DSA dan DMA menjadi salah satu rujukan perspektif dalam mengembangkan perangkat regulasi mengenai tata kelola platform digital di Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Secara umum ini satu perspektif yang bagus buat menambah wawasan kita tentang DSA dan DMA yang berlaku di Uni Eropa. Tentu saja ada perbedaan konteks antara Indonesia dengan Uni Eropa, karena kita sudah punya seperangkat regulasi,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (09/10/2024). 

RelatedPosts

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

Menurut Wamen Nezar Patria, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait platform digital yang diatur melalui UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pelindungan Data Pribadi, serta Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mengatur perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik privat.

“Perlu dikaji apakah DSA merupakan hasil transformasi dari seperangkat regulasi sebelumnya yang dimiliki Uni Eropa? Atau regulasi yang terpisah-pisah lalu kemudian berada dalam satu klaster? Atau satu bentuk Act yang berdiri sendiri yang mengatasi regulasi lain yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya.

Wamenkominfo mendorong kajian dan diskusi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan di Indonesia.

“Jadi ini mungkin butuh sedikit penjelasan disini. Kalau areanya kita sudah paham dan beberapa hal yang mungkin nanti akan dipertajam bisa kita lanjutkan dengan diskusi lagi,” ujarnya.

Baca Juga  52 Ribu Situs Judi Online Diblokir: Sejak Juni Bareskrim Amankan 247 Tersangka

Konsultan dan ahli DSA asal Spanyol Joan Barata yang bergabung secara daring menjelaskan pada pertengahan Desember 2020, Komisaris Uni Eropa Margrethe Vestager dan Thierry Breton mengajukan dua proposal legislatif yang bertujuan untuk menentukan peraturan baru yang berlaku bagi perantara internet. 

“Setelah melalui proses legislatif yang panjang, proposal tersebut diadopsi pada tahun 2022 menjadi Digital Service Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA),” tuturnya.

Menurut Joan Barata, DSA menetapkan serangkaian aturan dan prinsip mendasar mengenai cara platform digital perantara berpartisipasi dalam publikasi dan distribusi konten online.

Peraturan itu berfokus pada hosting konten dan platform berbagi seperti Facebook, TikTok, Twitter, atau YouTube.

“DSA secara hukum berbentuk peraturan, yang berarti dapat diterapkan langsung oleh UE (Uni Eropa) dan otoritas nasional tanpa perlu dimasukkan ke dalam kerangka hukum masing-masing negara anggota,” jelasnya.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah mengadopsi DMA dan DSA dari Uni Eropa sebagai acuan dalam mengembangkan tata kelola platform digital.

Lewat DMA ada acuan dalam menjaga persaingan pasar yang sehat dengan mengatur perilaku platform digital besar sebagai gatekeepers.

Sementara, DSA berfokus pada keamanan konten dan tanggung jawab platform, terutama bagi platform sangat besar seperti platform yang sangat besar (Very Large Online Platforms/VLOPS) dan mesin pencari (Very Large Online Search Engines/VLOSES).***

*Siaran Pers No.648/HM/KOMINFO/10/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ciptakan Ruang Digital AdilDSA dan DMA Uni EropaKementerian KominfoPerlindungan Data PribadiWamen Nezar Patria
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pasca Debat Perdana, FGMI Nyatakan Dukungan untuk Pasangan Pramono-Rano (Si Doel) di Pilkada Jakarta

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi: Indonesia Menuju Superpower Ekonomi Baru

RelatedPosts

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi: Indonesia Menuju Superpower Ekonomi Baru

Satu Dekade Kepemimpinan Presiden Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com