• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Makna Kata “Berkelanjutan” Dalam Visi dan Misi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
18 September 2024
di Kabar Terkini, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Penulis :
Windan Jatnika, S.E.,S.H.,M.H.
Advokat

Kabariku- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut telah merilis visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, kedua Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tersebut sama menyebut-nyebut kata “berkelanjutan” dalam visi misinya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lantas apa pentingya kata “berkelanjutan” itu dicantumkan dalam visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati? Tulisan singkat ini mencoba menjawab.

RelatedPosts

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

Beberapa bulan kedepan Kabupaten Garut akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seperti halnya daerah-daerah kabupaten lain di seluruh Indonesia, sebab di tahun 2024 ini pemilihan akan diselenggarakan serentak secara nasional.

Tentunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan secara matang baik kesiapan SDM, prosedur serta segala ketentuan terkait penyelenggaraan pemilihan dan sudah ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Menghadapi agenda pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 ini, Kabupaten Garut sudah memiliki dua kandidat Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang diusung oleh gabungan partai politik dan telah mendaftar ke KPUD Garut. Kedua Pasangan Calon tersebut diantaranya pasangan Dr.Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, MBA., serta pasangan dr. H. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat.

Para Pasangan Calon telah menyerahkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2024. Dalam hal persyaratan, Pasal 13 ayat (1) PKPU tersebut menyebutkan bahwa dokumen persyaratan pencalonan salah satunya adalah menyatakan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Dokumen yang dimaksud diserahkan ke KPUD untuk diverfikasi.

Baca Juga  DPC GGMI Kabupaten Garut Siap Lakukan Konsolidasi Kader: Menangkan Pasangan Helmi-Yudi

Tentu saja persayaratan visi, misi, dan program Pasangan Calon yang telah sesuai dengan RPJPD (dalam hal ini RPJPD Kab.Garut) tersebut harus dipenuhi oleh kedua Pasangan Calon, jika tidak maka berpotensi tereliniminasi sebab akan dinyatakan oleh KPUD Garut tidak memenuhi syarat (TMS).

Selintas dengan menyebutkan kata “berkelanjutan” dalam visi, misi, dan program kerja Pasangan Calon maka dapat dipastikan salah satu indikator penyesuaian dengan RPJPD Kabupaten Garut sudah dapat terpenuhi.

Namun demikian tentang bagaimana KPUD Garut dapat menilai visi, misi, dan program Pasangan Calon sudah sesuai dengan RPJPD Kab. Garut secara keseluruhan, tentu saja KPUD Garut telah memiliki indikator-indikator khusus lainnya sesuai ketentuan.

Adapun maksud kata “berkelanjutan” yang sama-sama disebutkan dalam visi kedua Pasangan Calon tersebut haruslah diartikan sebagai suatu komitmen, yakni komitmen untuk membangun daerah secara berkelanjutan atau dikenal dengan istilah pembangunan berkelanjutan (sustaineble development).

Pembangunan Berkelanjutan (PB) memang harus menjadi prinsip dalam menyusun rencana pembangunan baik pusat maupun daerah, sehingga kalimat “pembangunan berkelanjutan” dapat ditemui dalam banyak peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu sudah seharusnya RPJPD Kabupaten Garut juga berpedoman pada prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang secara teknis sudah diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya.

Pasal 22 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang memberikan definisi: “Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”.

Rencana pembangunan Kabupaten Garut yang disusun dalam dokumen RPJPD mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan. RPJPD inilah yang akan dijadikan dasar dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut.

Baca Juga  Pasca Rakor, KPU: Kampanye Terbuka Masih Dalam Pembahasan Sementara Debat Publik Tidak Berubah

Apabila mengacu pada Pasal 42 Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.., maka alur dan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Garut, semestinya saat ini telah selesai atau setidak-tidaknya sedang pada tahap penyusunan rancangan teknokratik pembangunan daerah yang nantinya akan disempurnakan dengan berpedoman pada pendekatan politis yakni penjabaran visi, misi, dan program Bupati/Wakil Bupati terpilih dan disahkan dalam bentuk Perda paling lambat 6 bulan setelah pelantikan Bupati/Wakil Bupati.

Pengawalan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menjadi komitmen para Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Garut ini pada dasarnya harus dimulai dari awal.

Oleh karena pembangunan berkelanjutan ini menunjukan suatu proses pembangunan yang berpihak pada lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA), maka penilaian semestinya dimulai dari proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) yang dijadikan dasar dan harus terintegrasi dalam RPJPD dan RPJMD. Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa KLHS sifatnya wajib dalam menyusun RTRW, RPJPD, dan RPJMD.

Dengan demikian untuk mengukur dan mamastikan apakah prinsip pembangunan berkelanjutan dalam RPJPD, RPJMD, visi, misi dan program kerja Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut sudah benar atau belum, maka beberapa pertanyaan penting adalah soal apakah penyusunan KLHS yang lebih fokus menjadi kewenangan Bappeda dan DLHK Kabupaten Garut dilaksanakan sesuai kondisi yang sebenarnya atau tidak? Telah melalui tahapan, mekanisme dan tata cara yang benar atau belum?

Terlepas dari soal diatas, sebagai janji politik yang dikemas dalam visi, misi, dan program kerja kedua Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai isu strategis perlu diberikan apresiasi dan layak menjadi materi kampanye.

Baca Juga  Tak Hadiri Panggilan, Bupati Sidoarjo Kirim Surat untuk Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mengingat saat ini kondisi SDA di Kabupaten Garut sudah sangat memprihatinkan. Tugas berat pemerintah Kabupaten Garut yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam mengelola ketersediaan SDA sebagai sumber pembangunan diantaranya mengendalikan penggurunan hutan dan alih fungsi lahan, memulihkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, memperbaiki lahan-lahan yang tidak produktif, serta meningkatkan produktifitas komponen-komponen SDA lainnya yang mendukung terhadap pembangunan Kabupaten Garut. 

Intinya adalah pencantuman kata “berkelanjutan”dalam visi dan misi kedua Pasangan Calon jangan hanya untuk kebutuhan pemenuhan persyaratan saja, namun komitmen tersebut harus direalisasikan dalam bentuk kebijakan, rencana, dan program pemerintah yang nanti akan dipimpin oleh Bupati Garut terpilih, tidak hanya mengedepankan kepentingan ekonomi saja tetapi juga harus memperjuangkan kepentingan ekologi.

Sehingga terdapat keseimbangan antara proses pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup sebagai sumber daya alam, sebagai perwujudan dari keadilan antar generasi sesuai tujuan dari pembangunan berkelanjutan. Wallahu A’lam Bishawab…***

Garut, 18 September 2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPUD GarutMakna Kata BerkelanjutanPilkada Garut 2024visi misicalon bupati dan wakil bupati
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Datang Tanpa Diundang, KPK Segera Analisa Laporan Kaesang Terkait Fasilitas Private Jet

Post Selanjutnya

KPK Minta Proses Sesi Wawancara Capim dan Calon Dewas Digelar Terbuka

RelatedPosts

Wisata air panas Papandayan Jawa Barat

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

4 Februari 2026
Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

3 Februari 2026

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

3 Februari 2026
Maroef Sjamsoeddin/MIND ID

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

3 Februari 2026

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

1 Februari 2026
Foto: mantan ketua KPK Abraham Samad (Istimewa)

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

1 Februari 2026
Post Selanjutnya

KPK Minta Proses Sesi Wawancara Capim dan Calon Dewas Digelar Terbuka

Gelar Wisuda Sarjana, STAI Siliwangi Garut Harapkan Lulusan Siap Hadapi Tantangan Global

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wisata air panas Papandayan Jawa Barat

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

4 Februari 2026

Satpolairud Polres Garut Tangani Laka Laut di Pantai Karang Papak, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

4 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

4 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

4 Februari 2026

NPCI Diterima Humanis Kejari Kota Bogor, Dorong Tata Kelola dan Pembinaan Atlet Paralimpik

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Soroti Aset Mewah Pemkab Mimika: Pesawat dan Helikopter Senilai Rp85,8 Miliar Mangkrak

4 Februari 2026

Tokoh dan Ormas Islam Dukung Presiden Prabowo Perjuangkan Palestina di Board of Peace

4 Februari 2026

Mensesneg: Presiden Serap Aspirasi Pimpinan Ormas dan Tokoh Islam soal Board of Peace di Istana

4 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com