• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Makna Kata “Berkelanjutan” Dalam Visi dan Misi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
18 September 2024
di Kabar Terkini, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Penulis :
Windan Jatnika, S.E.,S.H.,M.H.
Advokat

Kabariku- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut telah merilis visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, kedua Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tersebut sama menyebut-nyebut kata “berkelanjutan” dalam visi misinya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Lantas apa pentingya kata “berkelanjutan” itu dicantumkan dalam visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati? Tulisan singkat ini mencoba menjawab.

RelatedPosts

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

Beberapa bulan kedepan Kabupaten Garut akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seperti halnya daerah-daerah kabupaten lain di seluruh Indonesia, sebab di tahun 2024 ini pemilihan akan diselenggarakan serentak secara nasional.

Tentunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan secara matang baik kesiapan SDM, prosedur serta segala ketentuan terkait penyelenggaraan pemilihan dan sudah ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Menghadapi agenda pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 ini, Kabupaten Garut sudah memiliki dua kandidat Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang diusung oleh gabungan partai politik dan telah mendaftar ke KPUD Garut. Kedua Pasangan Calon tersebut diantaranya pasangan Dr.Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, MBA., serta pasangan dr. H. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat.

Para Pasangan Calon telah menyerahkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2024. Dalam hal persyaratan, Pasal 13 ayat (1) PKPU tersebut menyebutkan bahwa dokumen persyaratan pencalonan salah satunya adalah menyatakan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Dokumen yang dimaksud diserahkan ke KPUD untuk diverfikasi.

Baca Juga  SIAGA 98 Apresiasi Temuan Survey LSI Dalam Pilkada Garut 2024 Per September 2024

Tentu saja persayaratan visi, misi, dan program Pasangan Calon yang telah sesuai dengan RPJPD (dalam hal ini RPJPD Kab.Garut) tersebut harus dipenuhi oleh kedua Pasangan Calon, jika tidak maka berpotensi tereliniminasi sebab akan dinyatakan oleh KPUD Garut tidak memenuhi syarat (TMS).

Selintas dengan menyebutkan kata “berkelanjutan” dalam visi, misi, dan program kerja Pasangan Calon maka dapat dipastikan salah satu indikator penyesuaian dengan RPJPD Kabupaten Garut sudah dapat terpenuhi.

Namun demikian tentang bagaimana KPUD Garut dapat menilai visi, misi, dan program Pasangan Calon sudah sesuai dengan RPJPD Kab. Garut secara keseluruhan, tentu saja KPUD Garut telah memiliki indikator-indikator khusus lainnya sesuai ketentuan.

Adapun maksud kata “berkelanjutan” yang sama-sama disebutkan dalam visi kedua Pasangan Calon tersebut haruslah diartikan sebagai suatu komitmen, yakni komitmen untuk membangun daerah secara berkelanjutan atau dikenal dengan istilah pembangunan berkelanjutan (sustaineble development).

Pembangunan Berkelanjutan (PB) memang harus menjadi prinsip dalam menyusun rencana pembangunan baik pusat maupun daerah, sehingga kalimat “pembangunan berkelanjutan” dapat ditemui dalam banyak peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu sudah seharusnya RPJPD Kabupaten Garut juga berpedoman pada prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang secara teknis sudah diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya.

Pasal 22 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang memberikan definisi: “Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”.

Rencana pembangunan Kabupaten Garut yang disusun dalam dokumen RPJPD mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan. RPJPD inilah yang akan dijadikan dasar dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut.

Baca Juga  Simbol Sejarah Kekuatan Rakyat: Deklarasi KRG Bersama PPRG Resmi Dukung Paslon 01 Helmi-Yudi

Apabila mengacu pada Pasal 42 Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.., maka alur dan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Garut, semestinya saat ini telah selesai atau setidak-tidaknya sedang pada tahap penyusunan rancangan teknokratik pembangunan daerah yang nantinya akan disempurnakan dengan berpedoman pada pendekatan politis yakni penjabaran visi, misi, dan program Bupati/Wakil Bupati terpilih dan disahkan dalam bentuk Perda paling lambat 6 bulan setelah pelantikan Bupati/Wakil Bupati.

Pengawalan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menjadi komitmen para Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Garut ini pada dasarnya harus dimulai dari awal.

Oleh karena pembangunan berkelanjutan ini menunjukan suatu proses pembangunan yang berpihak pada lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA), maka penilaian semestinya dimulai dari proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) yang dijadikan dasar dan harus terintegrasi dalam RPJPD dan RPJMD. Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa KLHS sifatnya wajib dalam menyusun RTRW, RPJPD, dan RPJMD.

Dengan demikian untuk mengukur dan mamastikan apakah prinsip pembangunan berkelanjutan dalam RPJPD, RPJMD, visi, misi dan program kerja Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut sudah benar atau belum, maka beberapa pertanyaan penting adalah soal apakah penyusunan KLHS yang lebih fokus menjadi kewenangan Bappeda dan DLHK Kabupaten Garut dilaksanakan sesuai kondisi yang sebenarnya atau tidak? Telah melalui tahapan, mekanisme dan tata cara yang benar atau belum?

Terlepas dari soal diatas, sebagai janji politik yang dikemas dalam visi, misi, dan program kerja kedua Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai isu strategis perlu diberikan apresiasi dan layak menjadi materi kampanye.

Baca Juga  Cacan Cahyadi Ketua Harian DPC KAI Garut, Tegas: Jaga Marwah dan Netralitas di Pilkada Garut

Mengingat saat ini kondisi SDA di Kabupaten Garut sudah sangat memprihatinkan. Tugas berat pemerintah Kabupaten Garut yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam mengelola ketersediaan SDA sebagai sumber pembangunan diantaranya mengendalikan penggurunan hutan dan alih fungsi lahan, memulihkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, memperbaiki lahan-lahan yang tidak produktif, serta meningkatkan produktifitas komponen-komponen SDA lainnya yang mendukung terhadap pembangunan Kabupaten Garut. 

Intinya adalah pencantuman kata “berkelanjutan”dalam visi dan misi kedua Pasangan Calon jangan hanya untuk kebutuhan pemenuhan persyaratan saja, namun komitmen tersebut harus direalisasikan dalam bentuk kebijakan, rencana, dan program pemerintah yang nanti akan dipimpin oleh Bupati Garut terpilih, tidak hanya mengedepankan kepentingan ekonomi saja tetapi juga harus memperjuangkan kepentingan ekologi.

Sehingga terdapat keseimbangan antara proses pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup sebagai sumber daya alam, sebagai perwujudan dari keadilan antar generasi sesuai tujuan dari pembangunan berkelanjutan. Wallahu A’lam Bishawab…***

Garut, 18 September 2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPUD GarutMakna Kata BerkelanjutanPilkada Garut 2024visi misicalon bupati dan wakil bupati
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Datang Tanpa Diundang, KPK Segera Analisa Laporan Kaesang Terkait Fasilitas Private Jet

Post Selanjutnya

KPK Minta Proses Sesi Wawancara Capim dan Calon Dewas Digelar Terbuka

RelatedPosts

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

28 April 2026
Post Selanjutnya

KPK Minta Proses Sesi Wawancara Capim dan Calon Dewas Digelar Terbuka

Gelar Wisuda Sarjana, STAI Siliwangi Garut Harapkan Lulusan Siap Hadapi Tantangan Global

Discussion about this post

KabarTerbaru

Survei IDM: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Penindakan Judol hingga TPPU Tuai Apresiasi

10 Mei 2026

Pertamina Fasilitasi Kunjungan Edukasi Mahasiswa Peserta M-Fest 2026 ke ORF Muara Karang

10 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026
Tom Lembong dan Miftah Sabri membahas dampak AI, dominasi algoritma, hingga tantangan pendidikan Indonesia (Istimewa)

Tom Lembong dan Miftah Sabri Kupas Bahaya AI dan Waspadai Dominasi Algoritma

10 Mei 2026
Sandri Rumanama mendesak percepatan Polda definitif di Papua Selatan dan Papua Pegunungan demi penguatan keamanan dan layanan hukum di DOB Papua.(istimewa)

Sandri Rumanama Desak Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Segera Definitif

10 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026
PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com