LSP KPK Tingkatkan Kompetensi Asesor untuk Perkuat Sertifikasi Antikorupsi

Jakarta, Kabariku- Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) terus memperkuat upayanya dalam meningkatkan kompetensi asesor melalui Recognition Current Competency (RCC) dan Upgrading Asesor Kompetensi yang digelar pada 24-27 September 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan para asesor mampu menguji dan menilai para pejuang integritas di seluruh Indonesia secara objektif dan sesuai standar nasional.

“Metodologi pelatihan dan sertifikasi terus berkembang, oleh karena itu, para Asesor Kompetensi perlu menjaga dan meningkatkan kompetensinya agar sesuai dengan kebutuhan industri dan praktik lapangan,” ujar Direktur Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, pada acara yang berlangsung di Jakarta.

Rangkaian kegiatan ini terdiri dari dua agenda utama. Pertama, RCC Asesor Kompetensi yang diadakan pada 24-25 September 2024 di Jakarta. Acara ini diikuti oleh 34 asesor, termasuk Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa. Para asesor mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber, seperti Tetty Ds. Ariyanto, Komisioner BNSP 2013-2023, dan beberapa Master Asesor BNSP lainnya.

Agenda kedua adalah Upgrading Asesor Kompetensi pada 26-27 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Dalam kegiatan ini, 16 asesor menerima pembekalan terkait Materi Uji Kompetensi (MUK) versi 2023 dari Ketua Pengendalian Mutu Sertifikasi dan Sistem Informasi BNSP, Inda Mapiliandari.

Pentingnya Peningkatan Kompetensi Asesor

Menurut Yonathan, kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan para asesor terus meningkatkan keahlian mereka agar dapat menjalankan tugas dengan standar yang lebih tinggi.

“Kami berharap para asesor bisa terus beradaptasi dengan tantangan baru dan berkontribusi dalam memperkuat budaya integritas di Indonesia,” kata Yonathan.

Kegiatan ini juga penting bagi LSP KPK untuk menjamin kualitas dan kredibilitas proses sertifikasi sesuai standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini tidak hanya sekadar prosedur, tetapi juga berfungsi untuk memastikan bahwa Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API), yang menjadi agen perubahan di bidang pemberantasan korupsi, memiliki kompetensi yang sesuai.

Peran LSP KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Sejak berdiri pada tahun 2017, LSP KPK telah melakukan sertifikasi terhadap 4.296 pejuang antikorupsi di seluruh Indonesia, dengan 3.249 di antaranya adalah Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 518 lainnya adalah Ahli Pembangun Integritas (API). Hingga Agustus 2024, LSP KPK telah menggelar 38 sertifikasi, termasuk sertifikasi PAKSI dalam empat skema dan sertifikasi API dalam dua skema.

Dalam upaya mendukung keberhasilan sertifikasi ini, LSP KPK juga terus bekerja sama dengan BNSP serta berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di berbagai wilayah. Upaya ini dilakukan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih luas dan efektif.

Kedepan, LSP KPK berencana mendorong para asesor untuk meng-upgrade diri menjadi Master Asesor dengan spesifikasi khusus di bidang antikorupsi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas asesor dalam menghadapi kompleksitas isu antikorupsi yang semakin berkembang.

Dengan memperkuat kompetensi para asesor, LSP KPK optimistis dapat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pendidikan dan sertifikasi yang berkualitas.***

Red/K.101

Tinggalkan Balasan