KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp9,67 Miliar kepada Pemerintah Desa Jatireja

Bekasi, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tiga bidang tanah senilai Rp9.676.122.000 kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam agenda serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang terselenggara di Kantor Desa Jatireja, Selasa (03/09/2024).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto menyampaikan, agar kepala desa yang menerima hibah bisa berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, sebab KPK akan melakukan monitoring secara rutin terhadap barang yang sudah dihibahkan.

“Saya harap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena kami dari KPK akan melakukan monitoring apakah BMN yang sudah dihibahkan ini sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.

Mungki menambahkan, pelaksanaaan hibah ini merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh KPK, setelah sebelumnya juga dilakukan hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Karawang.

Adapun KPK menyerahkan tiga bidang tanah senilai Rp9.676.122.000 yang berlokasi di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat Kavling Industri Blok C-5 Cikarang dengan rincian: Sebidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6583 atas nama PT. Graha Buana Cikarang seluas  1.571 m2, sebidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6580 atas nama PT. Graha Buana Cikarang seluas 1.725 m2, dan sebidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6585 atas nama PT. Graha Buana Cikarang seluas 71 m2.

Penyerahan ini dilakukan dalam rangka pemindahtanganan melalui Hibah dari KPK kepada Pemerintah Desa Jatireja berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-47/MK.6/KN.4/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Desa Jatireja sebagaimana diralat dengan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-54/MK.6/KN.4/2024 tanggal 12 Mei 2024.

Serah terima tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Satuan Tugas Eksekusi pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, dengan saksi Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto.

Sementara pihak penerima diterima langsung oleh Kepala Desa Jatireja, Suwandi, dengan saksi yang menerima Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam.

Tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Desa Jatireja khususnya dalam upaya pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

“KPK juga mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam memantau aset negara yang dihibahkan ke Pemerintah Desa Jatireja ini, agar dapat digunakan untuk kepentingan desa dan bukan untuk kepentingan pribadi,” pesan Mungki.

Pada kesempatan yang sama, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan, serah terima hibah tanah BMN dari KPK kepada Pemkab Bekasi merupakan wujud nyata dari sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah khususnya di tingkat desa.

“Dengan adanya hibah ini saya berharap Desa Jatireja dapat lebih optimal dalam dalam melaksanakan berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, termasuk pengembangan infrastruktur layanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” tutup Jaoharul.***

Red/K.101

Tinggalkan Balasan