Jakarta, Kabariku- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tiga menteri dan satu wakil menteri baru Kebinet Indonesia Maju. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/08/2024).
Angga Raka Prabowo dilantik sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi (Wamenkominfo). Selain Angga, Presiden Jokowi juga melantik Rosan Roeslani jadi Menteri Investasi hingga Bahlil Lahadalia diangkat jadi Menteri ESDM.
Presiden Jokowi juga melantik Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Supratman Andi Atgas yang ditunjuk menggantika Yasona Laoly.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sejumlah menteri dan pejabat tampak hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Selanjutnya, Keputusan Presiden RI Nomor 52/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 dibacakan. Presiden Jokowi kemudian memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan menteri.
“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Jokowi mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti Angga saat pelantikan.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab”.
Pelantikan Angga menandakan Kemenkominfo saat ini memiliki dua orang wakil menteri yakni Nezar Patria dan Angga Raka. Sebagai informasi, Angga Raka merupakan seorang politikus Partai Gerindra yang juga merupakan staf khusus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Kemudian, Presiden Jokowi juga melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Nomenklatur baru ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus dan diundangkan pada hari itu juga.
Lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis presiden secara sinergis dan terpadu.***
*BPMI Setpres
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post