• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, PRABU: Bukti MK Sangat Berdaulat

Redaksi oleh Redaksi
20 Agustus 2024
di News
A A
0
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon Kepala Daerah.

Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional yang isinya seperti ini:

RelatedPosts

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MK juga mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Berikut bunyi amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Baca Juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Menyikapi putusan tersebut, Ketua Umum Relawan Prabowo Budiman Bersatu (Prabu), Arvindo Noviar, mengatakan, putusan MK ini membuka ruang yang sangat luas kepada putra putri terbaik bangsa untuk ikut dala kontestasi Pilkada serentak 2024.

Baca Juga  Tanggapi Pemberhentian Ketua KPU, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Kewenangan DKPP

“Bagus sekali, dan ini juga menunjukan selama ini MK sangat berdaulat dalam mengambil keputusan,” kata Arvindo dalam steatmentnya diterima Selasa (20/08/2024).

Putusan MK ini, menurut Arvindo, membatalkan tuduhan-tuduhan MK dikuasai “tangan kekuaaan”.

Sementara terkait pencalonan Anies Baswedan untuk Pilkada DKI, Arvindo menyebut akan semakin seru dan meriah pertarungan Pilkada nanti.

“Apalagi yang mencalonkan PDIP, kan? Memang agak menarik jika mas Anies maju bersama PDIP. Mas Anies harus siap secara mental dan kebathinan, karena dimungkinkan satu hari nanti di masa depan akan ada kalimat semacam aduh kasihan mas Anis kalau tidak ada PDIP,” pungkasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Calon Kepala Daerahmahkamah konstitusiParpol Tanpa Kursi DPRDPilkada serentak 2024Relawan Prabowo Budiman Bersatu (Prabu)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Megatrust akan Terjadi di Jawa Barat?

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Minta KPU Matangkan Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

RelatedPosts

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

15 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Minta KPU Matangkan Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Wakil Ketua Umum PP MDI Pastikan Bahlil Lahadalia Jadi Ketum Partai Golkar

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
Iftar Gathering Hotel Tirtagangga Garut: Karyawan dan Warga Sekitar Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com